Liputan6.com, Pekanbaru - Berkas perusahaan terduga pembakar lahan PT BMI yang ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21. Pernyataan lengkap ini diputuskan oleh jaksa peneliti di Kejati Riau.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Marvelous menjelaskan, jaksa menyatakan berkas perusahaan terlibat kebakaran lahan ini lengkap pada 30 November lalu.
Advertisement
Baca Juga
"Saat ini kejaksaan dalam posisi menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari penyidik Polda Riau," kata pria disapa Marvel ini, Selasa siang, 7 Desember 2021.
Marvel menyebut tahap dua tergantung dari penyidik Polda Riau. Jika sudah dilakukan, jaksa akan menyusun berkas dakwaan PT BMI untuk dilimpahi ke pengadilan.
Dalam kasus ini, Polda Riau menetapkan perusahaan pembakar lahan di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak itu, sebagai tersangka. Meski tidak ada tersangka perorangan, penyidik menyertakan pria inisial C yang mewakili perusahaan sebagai tersangka korporasi.
Penyidikan PT BMI tergolong sangat lama. Berkasnya sendiri dilimpahkan oleh penyidik Subdit IV Reskrimsus Polda Riau ke jaksa pada 9 Juni tahun 2021.
Lamanya berkas PT BMI karena jaksa menilai berkasnya masih ada kekurangan. Hal ini selalu dilengkapi oleh penyidik hingga akhirnya berkas PT BMI dinyatakan lengkap.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Puluhan Hektare Terbakar
Adapun areal PT BMI yang terbakar ada 94,5 hektare. Kebakarannya terjadi pada tahun lalu di sejumlah blok, mulai dari G1 dan G2 hingga F1 sampai 3 di Kampung Jambai Makmur, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Sejumlah saksi sudah diminta keterangan, termasuk ahli, direksi, pekerja perusahaan dan warga sekitar. Hasilnya, penyidik menduga PT BMI dengan sengaja membakar lahannya.
Dugaan ini menguat dari sarana dan prasarana pencegahan karhutla yang tidak ada di lokasi, sebut saja menara api serta alat pemadam.
Selama penyidikan berlangsung, penyidik tidak menemukan ada izin usaha perkebunan (IUP) PT BMI di areal terbakar. Penyidik juga sudah mengecek mengenai izin ini ke Dinas Perkebunan Riau.
Penyidik dalam kasus ini menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal berlapis diterapkan agar PT BMI tidak lepas dari jeratan hukum.
Pasal yang digunakan antara lain Pasal 98 dan atau Pasal 99 ayat 1 juncto Pasal 116 ayat 1 juncto Pasal 118 ayat 1. Penyidik juga menerapkan Pasal 119.
Advertisement