Tragis, Bocah Belia di Pemalang Jadi Korban Nafsu Bejat Ayah Tiri

Satreskrim Polres Pemalang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, pencabulan yang dilakukan ayah tiri, yakni celana dalam wanita, bantal, sprei dan celana kolor

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Des 2021, 00:30 WIB
Diterbitkan 11 Des 2021, 00:30 WIB
Polres Pemalang menangkap tersangka pencabulan anak tiri.(Foto: Liputan6.com/Humas Polres Pemalang)
Polres Pemalang menangkap tersangka pencabulan anak tiri.(Foto: Liputan6.com/Humas Polres Pemalang)

Liputan6.com, Pemalang - Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan JB (45) tersangka tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak tirinya ANH (12), tersangka diamankan saat berada di kontrakannya, Taman, Pemalang, Kamis (9/12).

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, tersangka pencabulan telah melakukan perbuatannya sebanyak 5 kali, hingga akhirnya diketahui oleh istrinya SM (44), Rabu (21/4/2021).

“Usai melakukan perbuatan tersebut, tersangka JB sempat melarikan diri ke luar wilayah Kabupaten Pemalang,” kata Kapolres.

Saat melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka pencabulan, Kapolres Pemalang mengatakan, Satreskrim Polres Pemalang menerima informasi bahwa tersangka telah kembali ke kota Pemalang.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Ini:

Barang Bukti

Polres Pemalang menangkap tersangka pencabulan anak tiri.(Foto: Liputan6.com/Humas Polres Pemalang)
Polres Pemalang menangkap tersangka pencabulan anak tiri.(Foto: Liputan6.com/Humas Polres Pemalang)

"Alhamdulillah, Tim Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka saat berada di kontrakannya," imbuh Kapolres.

Dalam penanganan kasus tersebut, Kapolres Pemalang mengungkapkan, Satreskrim Polres Pemalang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni celana dalam wanita, bantal, sprei dan celana kolor.

“Tersangka JB dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya