Komplotan Pencuri Gasak Material Emas di Minahasa Selatan, Kerugian Miliaran Rupiah

Terungkapnya aksi pencurian ini berawal dari kecurigaan salah satu karyawan PT SEJ di Minahasa Selatan yang melihat tempat pengolahan ampas terjaring di jalur bak, sudah ada lumpur yang keluar.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 14 Des 2021, 21:00 WIB
Diterbitkan 14 Des 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi - Borgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi - Borgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Manado - Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Maleo Polda Sulut bersama Resmob Polres Minahasa Selatan mengamankan kawanan pencuri material emas, yang terjadi di PT Sumber Energi Jaya Tokin Karimbow. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (13/12/2021).

“Polisi mengamankan sebanyak 7 orang dari 14 orang yang diduga melakukan pencurian material emas di Minahasa Selatan,” ujarnya.

Abast mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/12/2021), sekitar pukul 02.30 Wita. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan kawanan pencuri ini pada Minggu (12/12/2021), di beberapa tempat di Desa Tobongon, Modayag, Kabupaten Bolmong Timur.

“Dari aksi pencurian ini, perusahaan ditaksir mengalami kerugian kurang lebih 2 miliar rupiah,” ujar Abast.

Terungkapnya aksi pencurian ini berawal dari kecurigaan salah satu karyawan PT SEJ di Minahasa Selatan yang melihat tempat pengolahan ampas terjaring di jalur bak, sudah ada lumpur yang keluar. Merasa curiga, dia membuka tempat lumpur tersebut dan ternyata memang benar lumpur di tempat tersebut sudah berkurang.

Selanjutnya dia masuk ke dalam gedung dan melihat juga campuran karbon untuk menangkap material emas sudah berantakan. Tempat percetakan emas sudah tidak berada di lokasi.

“Dari pengakuannya, para pelaku sudah 2 kali melakukan aksi pencurian material emas,” kata Abast.

Pencurian pertama sebanyak 3 karung, dan pencurian kedua berhasil diamankan sebanyak 13 karung material mengandung emas dan perak yang belum sempat diolah.

Saat ini, tujuh pencuri sudah diserahkan ke Polres Minahasa Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka adalah RI (23), EP (33), SW (55), FM (39), YS (40), CR (26), dan WS (34).

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya