Liputan6.com, Garut - Unit Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort (Polres) Garut, Jawa Barat berhasil meringkus ES, Kepala Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Garut, setelah terbukti korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD).
"Total yang tidak disalurkan Rp374.400.000 dari 224 keluarga penerima manfaat," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam rilis kasus rasuah di Mapolres Garut, Selasa (28/12/2021).
Menurut Wirdhanto, pengungkapan kasus korupsi BLT dana desa tersebut merupakan hasil penyelidikan maraton yang dilakukan unit tipikor reskrim atas aduan masyarakat yang dilakukan September lalu.
Advertisement
"Ada informasi terjadi penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran yang berasal dari dana desa," kata dia.
Baca Juga
Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan bukti adanya penyelewengan bagi 24 keluarga penerima manfaat (KPM) salah satu Rukun Warga (RW) tidak mendapatkannya dana BLT desa tersebut.
Jumlah itu semakin membengkak, setelah penyidik menemukan bukti lain interval Juni hingga Desember 2020, sekitar 200 KPM tidak tersentuh dan menerima BLT.
"Modusnya tersangka tidak memberikan bantuan itu bagi 200 KPM dan 24 KPM," papar dia.
Dalam pengakuannya, tersangka ES aktif periode 2017-2023 menyatakan bantuan itu digunakan untuk membayar utang, dan termasuk adanya kerugian akibat tertipu proyek fiktif.
"Dan termasuk juga sempat memberikan kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Wirdhanto
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Telusuri Aliran Uang
Dalam pengembangan selanjutnya, penyidik berkoordinasi dengan Inspektorat Garut, DMPD, BPKAD, Kecamatan, Bank BJB dan KPPN, untuk mengetahui ke mana saja uang tersebut mengalir.
"Kami akan terus melakukan langkah tracing ke mana anggaran ini disalahgunakan tersangka ES," ujar dia.
Wirdhanto menyatakan, hasil pemeriksaan menemukan fakta baru jika uang BLT dana desa Ngamplang ikut dinikamti berbagai pihak, termasuk digunakan untuk operasional pengamanan.
"Ada pihak juga yang telah menerima yang seharusnya tidak menerima, yang digunakan untuk uang operasional dan sebagainya, ini akan kami pastikan uang ini ke mana," ungkap dia.
ES, tersangka tunggal kasus rasuah itu mengakui seluruh perbuatannya. Menurutnya, uang ratusan juta BLT dana desa sengaja ia gunakan untuk menutupi seluruh utang. "Termasuk proyek untuk bantuan dari provinsi ternyata fiktif," kata dia.
Akibat perbuatannya, tersangka ES dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang pemberantasan korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara. "Dengan denda 50 juta sampai Rp1 miliar," kata dia.
Untuk menghindari kejadian serupa, Wirdhanto mengimbau seluruh Kepala Desa dan perangkatnya untuk melaksanakan tugas dan wewenang secara hukum, termasuk dalam penggunaan keuangan desa.
"Kami juga mengimbau para pihak yang tidak bertanggung jawab untuk tidak mengganggu kinerja kepala desa yang saat ini membutuhkan kinerja sumber daya, termasuk anggaran untuk kaitan dengan pemulihan ekonomi termasuk pembangunan desa," kata dia.
Advertisement