Liputan6.com, Pemalang - Polres Pemalang menangkap empat orang tersangka S (33), A (28), B (27) dan K (24) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan terhadap korban S (26) di Stadion Sepak Bola Mochtar, Pemalang, Selasa (28/12) yang lalu.
Setelah melakukan pengeroyokan terhadap korban, Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengungkapkan, empat tersangka pengeroyokan langsung diamankan oleh Satreskrim Polres Pemalang di rumahnya masing-masing, Selasa (28/12) malam.
Advertisement
Baca Juga
"Keempat tersangka sudah diamankan, sampai saat ini penyidik Satreskrim Polres Pemalang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka," ungkap Kapolres, dalam keterangannya, Minggu (2/1/2021).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Selain mengamankan empat tersangka, Satreskrim Polres Pemalang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara.
Kapolres Pemalang mengatakan, keempat tersangka yang telah diamankan dikenakan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kami masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban, dan akan segera kami amankan," ungkap Kapolres.
Advertisement