Maksud Hati Lembur Biar Tambah Cuan, Ibu Muda di Pemalang Malah Dilecehkan Bosnya

Tersangka melakukan pelecehan seksual ketika korban kerja lembur dan mencuri-curi kesempatan ketika pekerja lainnya belum datang atau sedang beristirahat

oleh Tim Regional diperbarui 22 Jan 2025, 03:30 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2025, 03:30 WIB
Ilustrasi Kekerasan Seksual. (Freepik/Bedneyimages)
Ilustrasi Kekerasan Seksual. (Freepik/Bedneyimages)... Selengkapnya

Liputan6.com, Pemalang - Polres Pemalang menetapkan S (55) warga Desa Glandang, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial M (34), yang bekerja di konveksi rumahan miliknya.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian mengatakan, diduga tersangka melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali, di dalam rumah tersangka yang menjadi tempat kerja korban, di Desa Glandang, Bantarbolang, Pemalang.

"Perbuatan tersangka diduga dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada 12 Mei 2024, yang kedua 15 Mei 2024, dan terakhir pada 18 Mei 2024," kata Kasat Reskrim, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (22/1/2025).

Tersangka melakukan pelecehan seksual ketika korban kerja lembur dan mencuri-curi kesempatan ketika pekerja lainnya belum datang atau sedang beristirahat.

Sementara, istri tersangka tak mengetahui peristiwa ini. 

 

Simak Video Pilihan Ini:

Korban Berhenti Kerja karena Tak Tahan

Andika mengatakan, korban bekerja sebagai tukang obras di konveksi rumahan milik tersangka. Diketahui, korban juga merupakan keponakan bosnya.

"Akibat perbuatan tersangka, korban memutuskan berhenti bekerja pada 18 Mei 2024," kata Kasat Reskrim.

Setelah peristiwa kekerasan seksual tersebut, kemudian korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada suaminya.

"Karena tidak terima dengan perbuatan tersangka, kemudian korban bersama suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang," kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, tersangka S dikenakan pasal 15 huruf d Jo pasal 6 huruf a, b dan c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Kasat Reskrim.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya