Garut 'Ngebet' Masuk PPKM Level 1 Sebelum Ulang Tahun

Menindaklanjuti perpanjangan kebijakan PPKM itu, Pemda Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/002/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 06 Jan 2022, 14:00 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2022, 14:00 WIB
Salah seorang staf di lingkungan Sekterarit Daerah (Setda) Garut, Jawa Barat tengah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Salah seorang staf di lingkungan Sekterarit Daerah (Setda) Garut, Jawa Barat tengah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Pemerintah Daerah (Pemda) Garut, Jawa Barat menargetkan penurunan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 1 sebelum pelaksanaan Hari Jadi Garut (HJG) pada Februari mendatang.

Sebelumnya, pemerintah pusat memperpanjang masa PPKM Jawa dan Bali hingga 17 Januari 2022 mendatang. Dalam kebijakan terbaru penerapan status, Garut masih tertahan di level 2 bersama dengan 19 kabupaten/kota lain di Jawa Barat.

Menindaklanjuti perpanjangan kebijakan PPKM itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/002/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut.

Dalam instruksi itu, kegiatan perkantoran atau Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dibatasi hanya sebesar 50 persen, dengan syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.

Sementara, bagi ASN dan pegawai yang sedang melaksanakan Work From Home (WFH) tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.

Sesuai Instruksi Kementerian Dalam Negeri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Muhammad Tito Karnavian itu, Garut bisa segera turun ke Level 1 apabila memenuhi salah satu indikator yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Antara lain capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen, capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen. Dalam aturan terbaru pemerintah, pengetatan jam operasional beberapa tempat publik, seperti supermarket dan pasar kelontong masih menjadi prioritas utama.

Untuk jam operasional supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Khusus untuk supermarket dan hipermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya