Tilap Uang Desa untuk Beli Tanah, Kades di Kepulauan Meranti Diseret ke Pengadilan

Kades Baran Melintang di Kabupaten Kepulauan Meranti diseret ke pengadilan karena melakukan korupsi dan menggunakan hasilnya untuk membeli tanah.

oleh M Syukur diperbarui 12 Jan 2022, 20:00 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kepala Desa Baran Melintang bersama Kepala Urusan Keuangan, Penti Kurniawan dan Supri, diseret ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru karena merugikan negara. Uang hasil "menjarah" anggaran desa pada tahun 2018 di Kabupaten Kepulauan Meranti itu lalu digunakan membeli sebidang tanah.

Kasus ini sebelumnya diusut Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti. Setelah berkasnya lengkap kemudian dibawa Kejari setempat ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk disidangkan.

Berdasarkan fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Meranti menilai keduanya melakukan perbuatan merugikan negara. JPU menuntut keduanya agar divonis oleh majelis hakim masing-masing dua tahun penjara.

Menurut JPU Sri Mulyani Anom, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

"Kemudian membebankan kedua terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta atau subsider satu bulan kurungan," kata Sri melalui persidangan secara virtual.

Selain itu, JPU juga mewajibkan keduanya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp208.405.636, dikurangi sebidang tanah seluas 17250 M2 berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor Reg : 23/SKGR/III/2019, tanggal 18 Maret 2019.

Setelah dilakukan pelelangan terhadap sebidang tanah tersebut, sambung Sri, dan masih terdapat kekurangan untuk menutupi jumlah uang pengganti yang telah ditetapkan, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.

"Namun, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar jumlah uang pengganti maka terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 7 bulan," tegas JPU.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada persidangan pekan depan.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

Banyak Bukti

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti dibawa ke pengadilan. Di antaranya satu rangkap SPJ kegiatan sumber dana dari alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2018, satu rangkap SPJ Kegiatan sumber dana bantuan keuangan Provinsi Riau Tahun 2018 dan satu rangkap proposal kegiatan sumber dana dari ADD Tahun 2018.

Selanjutnya, satu rangkap proposal Kegiatan sumber Dana Bantuan Keuangan Provinsi Riau Tahun 2018, lalu ada 12 cap penyedia yang dibuat oleh pelaku dalam pembuatan pertanggungjawaban APBDes Baran Melintang Tahun 2018.

Penegak hukum dalam kasus ini menemukan pembuatan Nota Pertanggungjawaban ADD tahun 2018 yang diselesaikan pada tahun 2019. SPJ itu disusun oleh bendahara desa atas perintah kades.

Kemudian, ada pembuatan cap penyedia yang dibuat sendiri oleh kades dan bendahara tanpa sepengetahuan penyedia dan nilainya disesuaikan dengan APBDes Desa Baran Melintang.

Kedua, terdakwa juga membuat dana belanja fiktif dengan harga di-mark up sedemikian rupa sehingga tidak sesuai spesifikasi.

Setelah dilakukan audit oleh inspektorat daerah kabupaten Kepulauan Meranti ditemukan adanya potensi kerugian negara sebesar RP204.967.407 dalam pengelolaan APBDes Desa Baran Melintang.

Berdasarkan pengakuan para terdakwa, hasil uang korupsi digunakan untuk membeli sebidang tanah dengan surat keterangan ganti rugi nomor reg: 23/SKGR/III/2019, Tanggal 18 Maret 2019 Dusun I Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau seluas 17250 M persegi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya