Kronologi Temuan Satwa Dilindungi di Rumah Bupati Langkat Pasca OTT KPK

Sejumlah satwa dilindungi ditemukan di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

oleh Reza Efendi diperbarui 26 Jan 2022, 19:28 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2022, 19:28 WIB
Temuan orangutan
Temuan orangutan sumatera di rumah Bupati Langkat non aktif

Liputan6.com, Langkat Sejumlah satwa dilindungi ditemukan di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut, Irzal Azhar mengatakan, temuan tersebut berdasarkan informasi dari KPK ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Selanjutnya KLHK melalui BBKSDA Sumut berkoordinasi dengan penyidik KPK yang berada di lokasi. Setelah disepakati, dievakuasi satwa-satwa tersebut," kata Irzal dalam keterangan diperoleh Liputan6.com, Rabu (26/1/2022).

Satwa-satwa dilindungi yang ditemukan di rumah Terbit Rencana berupa 1 orangutan sumatera (Pongo abelii) jantan, 1 monyet hitam sulawesi (Cynopithecus niger), 1 elang brontok (Spizaetus cirrhatus), 2 jalak bali (Leucopsar rothschildi), dan 2 (beo (Gracula religiosa).

Evakuasi terhadap satwa-sawat dilindungi tersebut dilakukan BBKSDA Sumut bersama Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera dan lembaga mitra kerja sama, yaitu Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC) pada Selasa, 25 Januari 2022.

Saat ini orangutan sumatera dititipkan di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit, guna dirawat dan direhabilitasi, yang selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya setelah dilakukan kajian kesiapan satwa untuk dapat dilepasliarkan.

"Monyet hitam sulawesi, elang brontok, jalak bali, dan beo dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit," sebut Irzal.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Keseluruhan Satwa Dilindungi

Orangutan
Orangutan sumatera yang ditemukan di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin (Dok: BBKSDA Sumut)

Diterangkan Irzal, semua satwa yang dievakuasi petugas dari rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin, merupakan jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Pasal 21 ayat 2a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 mengatur bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Dan, Pasal 40 ayat 2 mengatur pula barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

"Proses hukumnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera," terangnya.

Kerangkeng Berisi Manusia

Migrant Care ungkap temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat. (Dok: Migrant Care)
Migrant Care ungkap temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat. (Dok: Migrant Care)

Sebelumnya diberitakan, Migrant Care mengungkap dugaan kejahatan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, selain terjaring OTT oleh KPK yakni perbudakan terhadap puluhan pekerja sawit yang dilakukan di rumahnya.

Ketua pusat studi migrasi Migrant CARE, Anis Hidayah menjelaskan, puluhan orang dipekerjakan tidak manusiawi di kebun kelapa sawit milik Terbit selama 10 jam, mulai jam 8 pagi sampai jam 6 sore.

"Setelah mereka bekerja, mereka dimasukkan ke dalam kerangkeng/sel dan tidak punya akses apa pun termasuk komunikas," jelas Anis.

Anis meyakini, hal tersebut adalah kejahatan manusia dan melanggar Undang-Undang Nomor 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Migrant CARE meminta kepada Komnas HAM untuk melakukan langkah-langkah kongkrit sesuai kewenangannya guna mengusut tuntas praktek pelanggaran HAM tersebut," Anis memungkasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya