Liputan6.com, Manado - Polres Kepulauan Sangihe melalui Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan residivis pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl, Sabtu (29/1/2022), sekitar pukul 16.30 Wita.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pelakunya pria berinisial RR (44), warga Tidore, Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut.
Advertisement
Baca Juga
“Dia ditangkap di wilayah Tabukan Selatan, Kepulauan Sangihe beserta barang bukti sebanyak 715 butir Trihexyphenidyl,” ujar Abast, Minggu (30/1/2022).
Terungkapnya kasus itu berawal pada Jumat (28/1/2022) malam, ketika tim mengamankan seorang pria berinisial JT (30), warga Tapuang, Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe, atas kepemilikan 27 butir Trihexyphenidyl.
“Saat itu JT mengaku mendapatkan Trihexyphenidyl dari RR. Kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap RR,” jelas Abast.
Pada Juli 2016, RR juga pernah terlibat kasus serupa dan menjalani hukuman penjara selama setahun. RR dan JT beserta barang bukti obat keras jenis Trihexyphenidyl kemudian diamankan di Mapolres Kepulauan Sangihe untuk diperiksa.
“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras di wilayah Sangihe,” ujar Abast.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.