Liputan6.com, Palu - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kembali memperketat pengawasan aktivitas masyarakat setelah banyak daerah di provinsi tersebut yang masuk ke PPKM level 2 dan 3.
Baca Juga
Pengetatan aktivitas masyarakat itu tertulis dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura, Nomor 4 tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan di Masa Pandemi Covid-19, yang ditujukan kepada kepala daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Sulawesi Tengah.
Advertisement
Dalam surat itu, posko penanganan Covid-19 sampai di tingkat kelurahan dan desa diminta kembali aktif, memperketat pemberian izin keramaian untuk masyarakat, serta kewajiban menunjukkan hasil pemeriksaan Covid-19 bagi setiap orang yang masuk ke Sulawesi Tengah. Gubernur menegaskan pengetatan aktivitas juga berlaku bagi dinas, instansi, maupun lembaga.
"Menunda acara rapat, sosialisasi, seminar, dan pertemuan yang mengundang atau memobilisasi banyak orang pada satu lokasi secara bersamaan," kata Rusdy Mastura, Rabu (16/2/2022).
Â
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Berlaku hingga 28 Februari 2022
Dalam Instruksi Mendagri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penanganan Covid-19 yang berlaku 15 hingga 28 Februari 2022, 9 kabupaten di Sulawesi Tengah dinyatakan berstatus PPKM level 2, antara lain Donggala, Tolitoli, Buol, Morowali, Banggai Kepulauan, Parigi Moutong, Tojo Unauna, Banggai Laut, dan Morowali Utara. Sedangkan PPKM level 3 berlaku di Kota Palu, Sigi, Poso, dan Banggai.
Dalam sepekan terakhir, temuan kasus Covid-19 di Sulteng cenderung meningkat. Hingga 15 Februari 2022, kasus Covid-19 aktif mencapai 632. Â
Advertisement