Liputan6.com, Balikpapan - Aksi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dilakukan sekelompok nelayan di perairan Kabupaten Berau. Namun, aksi mereka ini terendus jajaran Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltim.
Mendapat informasi itu jajaran Ditpolairud Polda Kaltim pun langsung memburu nelayan tersebut. Empat pelaku diantaranya Nahkoda Kapal berinisial SH, dan 3 orang ABK berinisial RZ, AS, dan MA berhasil diamankan pada Rabu (9/3/2022), di kawasan perairan pulau Balikukup, Kecamatan Batu Putij, Kabupaten Berau saat tengah beraksi.
Advertisement
Baca Juga
Penangkapan pelaku itu bermula dari adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim.
"Dimana setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan kapal kelotok yang patut diduga mereka akan menggunakan bom ikan dalam menangkap ikan," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, Kamis (10/3/2022).
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Â
Saksikan Video Pilihan Ini:
Patroli Kepolisian
Benar saja, saat polisi melakukan penyusuran, polisi mendapati satu unit kapal kelotok dengan 4 orang awak kapal, dari hasil pemeriksaan polisi menemukan 19 botol berisi bahan peledak amonium nitrat dengan berat total 1 kg.
Selain itu polisi juga turut mengamankan, kompresor, selang, jaring ikan, pemberat, kacamata selam, detonator dan perahu kecil.
Sementara itu, Direktur Polairud Polda Kaltim, Kombes Pol Tatar Nugroho menambahkan, pasokan bahan peledak itu saat ini masih dalam penelusuran timnya. Dugaan sementara para pelaku memasok bahan peledak dari sesama nelayan yang merupakan warga negara Malaysia.
"Sementara ini, diduga mereka membeli dari nelayan Malaysia. Transaksi di laut. Ini yang memang menyulitkan kita di dalam pengungkapannya," timpal Tatar.
Advertisement
Terancam Hukuman Berat
Keempat tersangka kemudian akan menjalani proses hukum. Di mana untuk ancamannya, kata Kabid Humas, mengacu UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Tidak hanya itu, mereka juga dijerat dengan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, yakni dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar.