Vonis Ringan untuk Penyuap Bupati Kuansing

Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menghukum Sudarso, General Manager PT Adimulia Agrolestari, selaku Bupati Kabupaten Kuansing Andi Putra 2 tahun penjara.

oleh M Syukur diperbarui 30 Mar 2022, 13:00 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2022, 13:00 WIB
Persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menghukum Sudarso dua tahun penjara. General Manager PT Adimulia Agrolestari itu merupakan terdakwa penyuap Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

Sudarso memberikan memberikan uang atau menjanjikan uang miliaran rupiah kepada Bupati Kuansing Andi Putra terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Dahlan menyatakan Sudarso terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sudarso selama 2 tahun, dipotong masa tahanan sementara yang sudah dijalankan," ujar Dahlan.

Selain penjara, hakim juga menghukum terdakwa Sudarso untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Penyuap Bupati Kuansing tersebut melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Volmar Simanjuntak.

"Pikir-pikir yang mulia," kata JPU.

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut terdakwa Sudarso dengan pidana penjara selama 3 tahun. Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana 3 bulan kurungan badan.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

Awal Mula Suap

Perkara suap Sudarso terhadap Andi Putra ini terjadi pada September-Oktober 2021 lalu. Ketika itu izin HGU kebun sawit PT Adimulia di Desa Sukamaju, Kabupaten Kuansing akan berakhir tahun 2024 mendatang.

Frank Wijaya selaku Komisaris PT Adimulia Agrolestari sekaligus pemilik (beneficial owner) meminta Sudarso untuk mengurus perpanjangannya. Atas permintaan tersebut, Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan sertifikat HGU.

Sudarso yang sudah lama mengenal Andi Putra sejak masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Kuansing, lalu melakukan pendekatan. Keduanya bertemu dan sepakat akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan.

Syaratnya, PT Adimulia Agrolestari diminta memberikan uang kepada Andi Putra. Atas laporan terdakwa tersebut, Frank Wijaya menyetujui memberikan uang kepada Andi Putra agar surat rekomendasi dapat segera keluar.

Masih dalam bulan September 2021, Andi Putra meminta uang kepada terdakwa sebesar Rp1,5 miliar, dalam rangka pengurusan surat rekomendasi pesetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/plasma di Kabupaten Kampar. Atas permintaan Andi itu, terdakwa melaporkan kepada Frank Wijaya.

Kemudian Frank Wijaya menyetujui dan menyepakati untuk memberikan uang secara bertahap. Saat itu, Frank menyetujui untuk memberikan uang sebesar Rp500 juta.

Selanjutnya, pada tanggal 27 September 2021 Sudarso meminta Syahlevi Andra membawa uang Rp500 juta yang telah disiapkan ke rumah terdakwa di Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Terdakwa melalui Syahlevi memberikan uang tersebut kepada Andi Putra melalui supirnya Deli Iswanto.

Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2021, Sudarso meminta Syahlevi selaku kepala kantor PT Adimulia Agrolestari untuk mencairkan uang sebesar Rp250 juta sebagaimana permintaan Andi Putra.

Sempat Membantah

Ketika itu, Andi Putra meminta terdakwa mengantarkan uang itu ke rumahnya di Jalan Sisingamangaraja Nomor 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Sudarso bersama Paino dan Yuda Andika berangkat menuju ke rumah Andi Putra, dengan menggunakan mobil. Namun setelah pertemuan dengan Andi Putra itu, terdakwa Sudarso ditangkap oleh petugas KPK.

Karena Sudarso diamankan oleh Petugas KPK, selanjutnya Frank Wijaya memerintahkan Syahlevi untuk menyetorkan kembali uang untuk Andi Putra sebesar Rp250 juta itu ke rekening PT Adimulia Agrolestari.

Di beberapa kali persidangan, Sudarso sempat beberapa kali membantah memberikan suap kepada Andi Putra. Dia beralasan, uang itu sebagai pinjaman dan bukan untuk pengurusan perpanjangan izin HGU lahan sawit di Kuansing.

Namun saat diperiksa sebagai terdakwa, Sudarso akhirnya tak bisa mengelak lagi. Majelis hakim terus mencecarnya soal motif pemberian uang itu.

Menurutnya, tak enak kalau sebagai perusahaan menolak permintaan seorang pemimpin daerah. Apalagi, perusahaan pasti akan selalu berhubungan dan punya urusan dengan pemda.

Dahlan juga mempertanyakan apakah motif pemberian uang itu berkaitan dengan urusan perusahaan dan pertimbangan uang diberi agar berdampak pada sesuatu yang diharapkan perusahaan.

"Apa yang kalian harapkan dengan memberi uang itu? Apakah terkait dengan urusan perpanjangan HGU?" tanya Dahlan.

Sudarso pun akhirnya tak bisa mengelak lagi dan mengakui kalau dengan pemberian uang itu urusan perusahaan akan bisa lancar.

"Nah, berarti kan ada sesuatu yang kalian harapkan dengan pemberian uang Rp500 juta itu. Begitu, kan?" tegas Dahlan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya