Liputan6.com, Manado - Polres Kotamobagu kembali mengungkap dua kasus persetubuhan anak di bawah umur dan mengamankan 2 pelaku. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, Rabu (30/3/2022).
Halid mengatakan, ada dua kasus persetubuhan, pertama persetubuhan anak di bawah umur yang menimpa warga Kota Kotamobagu, Sulut. Diduga dilakukan oleh SI (49) juga warga di wilayah Kota Kotamobagu, Sulut.
Advertisement
Baca Juga
Kapolres mengungkapkan, kejadian berawal pada bulan Desember 2021. Saat itu, pelaku tidur bersama korban, yang tak lain merupakan cucunya. Ketika itu orang tua korban menitipkannya karena pergi keluar kota.
"Kakek itu melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban, sempat terjadi penolakan oleh korban, namun diancam oleh pelaku," ungkap dia.
Kakek itu kemudian diamankan aparat Kepolisian setelah masuk laporan polisi ke Polres Kotamobagu.
Kasus selanjutnya yang terjadi pada korban perempuan salah satu warga Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulut, yang dilakukan oleh tersangka FM (19) warga Kota Kotamobagu.
Kapolres menungkapkan, kasus ini berawal antara korban dan pelaku berpacaran. Pada Senin 13 Desember 2021 silam, mereka melakukan hubungan badan di salah satu kamar indekos di Kotamobagu Timur dengan modus membujuk akan menikahi korban. Perbuatan itu kemudian dilaporkan pihak keluarga korban yang merasa keberatan.
"Kedua pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Halid.