Belum Resmi, Pelat Putih Berangka Hitam Sudah Dipakai Kendaraan di Pekanbaru

Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru menindak kendaraan yang nekat memakai pelat polisi putih.

oleh M Syukur diperbarui 24 Mei 2022, 23:00 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2022, 23:00 WIB
Personel Lalu Lintas Polresta Pekanbaru menindak mobil memakai pelat putih yang belum dikeluarkan oleh Polri.
Personel Lalu Lintas Polresta Pekanbaru menindak mobil memakai pelat putih yang belum dikeluarkan oleh Polri. (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Pekanbaru - Pemerintah berencana mengganti warna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) pribadi dari hitam menjadi putih. Rencana tahun 2022 itu belum diketahui pasti waktu penerapannya.

Hanya saja di Riau, khususnya Pekanbaru, TNKB atau pelat mobil warna putih dengan angka hitam itu mulai beredar. Sudah ada beberapa warga memakainya meskipun belum dikeluarkan pihak berwenang, dalam hal ini Satuan Lalu Lintas Polri.

Menyikapi hal ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Riau sudah memerintahkan Satuan Lalu Lintas di Polres menindak pengguna kendaraan berpelat putih.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru Komisaris Angga Wahyu Prihantoro mengatakan, pihaknya sudah menindak delapan pelanggar dengan mengeluarkan bukti pelanggaran lalu lintas (tilang).

"Sudah ada delapan yang ditilang karena kedapatan menggunakan pelat warna putih," kata Angga.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Riau Firman Darmansyah melalui Kasi Fasilitas Material Ajun Komisaris Hairul menyatakan masyarakat dilarang pakai TNKB putih karena belum resmi dikeluarkan.

"Yang mengeluarkan itu Polri, jangan ganti dulu yang hitam ke yang putih," tegas Hairul.

Hairul menjelaskan, Polri memang berencana mengeluarkan TNKB putih. Realisasinya pada tahun ini dan diperkirakan terlaksana pada Juni atau Juli nanti.

"Nanti akan didistribusikan sesuai kuota di Provinsi Riau," ungkap Hairul.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kendaraan Prioritas

Hairul menjelaskan, kebijakan itu berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Untuk tahap awal, kendaraan yang mendapatkan TNKB putih adalah kendaraan baru. Kemudian kendaraan mutasi masuk dan kendaraan yang mendapatkan perpanjangan TNKB.

"Itu yang diprioritaskan," kata Hairul.

Sama dengan yang biasa, TNKB hanya dikeluarkan oleh Polri dan mempunyai tanda serta ketebalan sesuai aturan. Jika ada pihak lain yang mengeluarkan, Polda Riau akan menindaknya.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya