Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Subdit II Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah menahan pegawai Bank Riau Kepulauan Riau inisial PR. Pria 33 tahun itu melakukan kejahatan perbankan dengan kerugian Rp5 miliar lebih.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, ada 101 nasabah Bank Riau Kepri menjadi korban pembobolan rekening oleh tersangka. Rata-rata korban kehilangan uang dengan nominal berbeda.
Advertisement
Baca Juga
"Bahkan, ada satu nasabah yang punya tabungan Rp400 juta, dikuras hingga tinggal Rp50 ribu," kata Sunarto, Selasa siang, 28 Juni 2022.
Sunarto menjelaskan, tersangka sewaktu bertugas di Bank Riau Kepri menjabat sebagai admin. Dia memegang data sejumlah nasabah.
Dari tahun 2020 hingga 2022, tersangka diduga mengubah data nasabah atas nama orang lain. Beberapa di antaranya dibuatkan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
"Padahal, nasabah tadi tidak punya ataupun mengajukan fasilitas kartu ATM," terang Sunarto.
Sunarto menyebut penyidik masih mendalami kasus ini. Bisa jadi masih ada nasabah lainnya yang menjadi korban pembobolan rekening oleh tersangka.
"Bagi nasabah yang uangnya berkurang tapi merasa tidak pernah mengambil, segera melapor," kata Sunarto.
Di sisi lain, Sunarto menyatakan pihak yang terlibat dalam kasus ini bisa bertambah. Hal ini melihat rentang kejahatan yang dilakukan tersangka dengan mengubah ratusan data nasabah.
"Adanya pihak yang membantu masih didalami, bisa jadi bertambah," kata Sunarto.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Judi Online
Sebelumnya, penyidik sudah menelusuri ke mana uang miliaran rupiah yang ditilap oleh tersangka. Penyidik menemukan sejumlah akun judi online atas nama tersangka.
"Tersangka terindikasi bermain judi online, katanya uang itu habis untuk berjudi," jelas Sunarto.
Kejahatan ini terungkap setelah seorang pegawai bank dihubungi oleh tersangka. Dia meminta pegawai tadi membuka dorman rekening tabungan atas nama nasabah.
Sehari kemudian, pegawai tadi melihat ada penarikan uang rekening nasabah melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Pegawai heran karena sejumlah nasabah tadi tidak memiliki kartu ATM.
Hal ini dilaporkan ke kantor Bank Riau Kepri pusat di Pekanbaru. Pihak bank menurunkan tim investigasi lalu melaporkan ke Polda Riau.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a juncto Pasal 49 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Sunarto.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement