Adu Mulut Berujung Maut, Warga Tapin Tewas dengan Sejumlah Luka Tusukan

Seorang pemuda di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan tewas usai ditusuk dengan keris beberapa kali usai adu mulut.

oleh Aslam Mahfuz diperbarui 03 Jul 2022, 19:00 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan

Liputan6.com, Banjarmasin -  Hanya dalam enam jam, terduga pelaku pembunuhan di depan Cafe 88, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan akhirnya ditangkap. Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob yang  dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Haris Wicaksono.

Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser melalui Kasi Humas, AKP Agung Setiawan menerangkan peristiwa tersebut yang terjadi pada Sabtu subuh, (2/7/2022) Pukul 05.45 WITA. Kemudian penangkapan dilakukan pada Pukul 11.00 WITA.

"Telah terjadi tindak pidana pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia di depan Cafe 88 Tapin subuh tadi, tersangka dan korban tidak saling mengenal," sebut AKP Agung Setiawan.

Korban pada peristiwa tersebut yakni Amad (28), warga Kelurahan Parigi Kacil Kecamatan Bakarangan, Tapin. Sedangkan tersangka yakni Muhammad Daudi alias Dadau (23) warga Desa Banua Padang, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin.

Peristiwa itu berawal saat korban cekcok atau adu mulut dengan tersangka. Tiba-tiba Dadau malah mengeluarkan senjata tajam jenis keris yang dimiliknya dan langsung menusuk korban.

Pelaku menusukkan keris miliknya kepada korban dengan berkali-kali, sehingga korban langsung tersungkur ke Tanah. Amad mengalami sejumlah luka tusukan, di dada, bagian bawah ketiak sebelah kiri, di bagian kiri punggung dan luka robek di dada kiri.

"Saat itu tersangka kemudian kabur, korban meninggal dunia di RSUD Datu Sanggul Rantau dan saudara Muhtar melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tapin," lanjut AKP Agung Setiawan.

Pada peristiwa tersebut, pihak kepolisian menyebutkan ada dua saksi, pertama Muhtar yang melapor dan Hendra Yulian, warga Kecamatan Tapin Utara.

Penangkapan tersangka dilakukan di Desa Tirik, Kecamatan Tapin Tengah atau tepatnya di belakang rumah. Setelah dilakukan penangkapan, tersangka dibawa ke Polres Tapin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang turut diamankan dari kasus ini yakni satu lembar kaos warna putih bermotif garis melingkar warna hitam dengan noda merah, sebilah senjata tajam jenis keris, dan satu lembar celana panjang jeans warna biru tua.

Simak video pilihan berikut

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya