ASN di Gorontalo Kerja Sampingan Jadi Pengedar Narkoba

Ketiga pelaku itu masing-masing berinisial YAT, AD, dan EH yang kesemuanya merupakan warga Gorontalo.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 16 Jul 2022, 01:00 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2022, 01:00 WIB
Pengedar dan Pengguna Narkoba
Polda Gorontalo saat menggelar Conferensi Pers terkait penangkapan narkoba (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Tim Opsnal Dit Narkoba Polda Gorontalo berhasil mengamankan tiga orang yang diduga kuat merupakan pengedar sekaligus pengguna narkoba. Dari ketiganya, salah satu di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo (Kabgor).

Ketiga pelaku itu masing-masing berinisial YAT, AD, dan EH, semuanya merupakan warga Gorontalo. Pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya pelaku YAT di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabgor.

Kaur Penmas Polda Gorontalo AKP Heny Mudji Rahayu didampingi Panit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Ipda Irwansyah Dali mengatakan jika ketiganya tak berkutik saat ditangkap petugas, Kamis (14/07/2022).

"Dalam penangkapan terhadap YAT, petugas di lapangan berhasil menemukan satu saset berisi narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam pembungkus rokok miliknya," kata AKP Heny.

Lanjutnya, dari pengakuan pelaku YAT, bahwa sabu yang dimilikinya tersebut diperoleh dari AD alias Angko. Tak menggungu waktu lama, saat itu juga pihak Ditresnarkoba Polda Gorontalo langsung bergegas mencari AD.

AD ditangkap di Desa Hungayonaa Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo dan dari pengakuannya benar narkotika jenis sabu tersebut dipesan oleh Uyan (YAT). Namun dari keterangannya AD, barang tersebut juga dipesan melalui EH alias Evras.

"Saat diinterogasi, AD kembali mengakui bahwa narkotika tersebut dipesan lagi dari EH Alias Evras yang selanjutnya pihak kepolisian langsung mengamankan Evras di rumahnya di Desa Hungayonaa. 

"Dari keterangan EH, dirinya kerap memesan barang haram tersebut dari Sulawesi Tengah," ungkapnya.

Sementara saset yang diduga berisi sabu positif mengandung Metamfetamin. Hal tersebut juga berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian barang bukti di BPOM Gorontalo.

"Dari barang bukti sabu yang kita amankan, BPOM membenarkan bahwa barang tersebut adalah sabu," ungkapnya.

"Ketiganya kini mendekam di Polda Gorontalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ia menandaskan.

Simak juga video pilihan berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya