Kebahagiaan Warga Makassar usai Lahannya Gagal Direbut Mafia Tanah

Dia pun mengaku mengapresiasi langkah cepat Polri yang telah menetapkan mafia tanah tersebut sebagai tersangka.

oleh Fauzan diperbarui 21 Jul 2022, 21:26 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2022, 21:20 WIB
Muhammad Djundi korban Mafia Tanah (Liputan6.com/Fauzan)
Muhammad Djundi korban Mafia Tanah (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Jakarta Muhammad Djundi, seorang warga Makassar, kini bisa bernapas lega. Betapa tidak, tanah miliknya yang dirampas oleh mafia tanah kini telah kembali ke tangannya. 

Djundi pun menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada institusi Polri yang telah menetapkan Andi Baso Matutu (ABM) sebagai tersangka. Pria berusia 61 tahun itu diketahui berupaya merampas tanah milik Djundi dengan cara memalsukan surat tanah miliknya. 

"Alhamdulilah, akhirnya kepolisian menetapkan dia (ABM) tersangka. Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolda Sulsel, Kapolrestabes dan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar telah bekerja maksimal," ujar Djundi kepada wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (20/7/2022). 

Djundi mengatakan, surat pemberitahuan penetapan tersangka ABM nomor S.Tap/69/VII/Res.1.9/2022/Reskrim tanggal 13 Juli 2022 ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Makassar yang diteken oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Makassar, AKBP Reonald TS Simanjuntak, telah diterima. 

Dalam surat itu, disebutkan terlapor ABM telah dialihkan statusnya menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (2) KHUPidana. 

"Kami sangat berharap ke penegak hukum agar terduga diproses hukum, karena bersangkutan selama ini menyusahkan  dan terus berusaha merampas hak kami. Semoga masalah ini menjadi atensi pak Presiden Joko Widodo serta penegak hukum dalam pemberantasan para mafia tanah," harapnya. 

 

Sengketa Lahan

Djundi mengaku kasus lahan antara dirinya dan ABM sebenarnya telah lama berproses di Polrestabes Makassar. ABM mengklaim bahwa dirinya adalah ahli waris atas lahan milik Djundi yang berada di Jalan AP Pettarani. 

Padahal, lahan seluas total 1 hektare tersebut murni milik nenek dan keluarga Djundi yang dibuktikan dengan dokumen pendukung secara sah diketahui lurah dan camat setempat dan terdaftar di buku tanah C dan F terkait penempatan lokasi tanah. Lahan itu bahkan kini telah dipecah sertifikatnya. 

Belakangan Djundi pun melaporkan upaya pemalsuan dokumen atas lahannya tersebu ke polisi. Djundi bahkan menduga bahwa ada orang besar yang membekingi ABM. 

"Kami sekali lagi sangat berharap keadilan ditegakkan seadil-adilnya, menghukum tersangka, dan memberantas mafia tanah serta mengembalikan hak tanah kami yang digugat tanpa dasar yang jelas," tuturnya berharap. 

Terpisah Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS membenarkan bahwa ABM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen tanah. Hanya saja hingga saat in ABM belum ditahan oleh pihak kepolisian. 

"Iya betul, untuk jelasnya langsung saja ke Kasat Reskrim," ucapnya terpisah. 

Simak juga video pilihan berikut ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya