Kisah Petani Garut Nekat Utang ke Pinjol hingga Rp2 Miliar, Alasannya Bikin Melongo

Proses pengajuan pinjaman yang dinilai berbelit dengan sejumlah kelengkapan dokumen dan jaminan yang ditetapkan perbankan nasional, masih menjadi momok menakutkan bagi calon nasabah saat ini.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 31 Jul 2022, 23:39 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2022, 05:00 WIB
Kepala OJK Tasikmalaya Edi Ganda Permana, tengah memberikan materi mengenai invetasi dalam kegiatan Sosialisasi Waspada Investasi Ilegal, di kawasan wisata Citumang, Pangandaran. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Kepala OJK Tasikmalaya Edi Ganda Permana, tengah memberikan materi mengenai invetasi dalam kegiatan Sosialisasi Waspada Investasi Ilegal, di kawasan wisata Citumang, Pangandaran. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Pangandaran Seorang petani kentang asal Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat berani meminjam uang hingga Rp2 miliar melalui pinjaman online (Pinjol) untuk modal usaha yang akan mereka gunakan.

“Mereka petani ekspor kentang ke Korea, dalam hitungan hari sudah bisa cair, mereka mampu menyelesaikan persoalan modalnya dengan tempo yang sesingkat-singkatnya,” ujar Kepala OJK Tasikmalaya Edi Ganda Permana, dalam kegiatan Sosialisasi Waspada Investasi Ilegal, di kawasan wisata Citumang, Pangandaran, Sabtu petang (29/7/2022).

Menurutnya, proses pengajuan pinjaman yang dinilai berbelit dengan sejumlah kelengkapan dokumen dan jaminan yang ditetapkan perbankan nasional, masih menjadi momok menakutkan bagi calon nasabah saat ini.

“Akhirnya larinya ke pinjaman online, mereka lebih mudah, fleksibel dan mampu menjawab kebutuhan keuangan mereka dengan cepat,” kata dia.

Walhasil, praktek bisnis pinjol pun akhirnya terus berjamur, baik legal maupun pinjaman online ilegal, seiring terus meningkatknya kebutuhan masyarakat terhadap likuiditas keuangan mereka.

“Itu yang petani kentang di Garut itu, mereka mampu bayar gak sampai 3 bulan lunas semuanya,” kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Total Kerugian Pinjol Ratusan Triliun

Pelaksana Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen R Gina Giyani, tengah menjelaskan mengenai pinjman online dan investasi ilegal kepada wartawan dalam kegiatan waspada investasi ilegal. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Pelaksana Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen R Gina Giyani, tengah menjelaskan mengenai pinjman online dan investasi ilegal kepada wartawan dalam kegiatan waspada investasi ilegal. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Hingga April lalu OJK mencatat, jumlah perusahaan pinjol legal yang tercatat resmi di pemerintah mencapai 102 perusahaan, dengan jumlah rekening mencapai 874.982 entitas blender, sementara jumlah akumulasi seluruh rekening mencapai 80.366,55 entitas borrower.

“Total penyaluran hingga April 2022 mencapai Rp38 triliun,” kata dia.

Di tengah meningkatnya kebutuhan pinjaman via online, Edi meminta masyarakat lebih waspada dengan memperhatikan kelayakan serta skema pinjaman yang mereka tawarkan.

“Waspada dan selalu teliti jika mau pinjam dana secara cepat di pinjol agar tidak mengalami kerugian,” ujar dia mengingatkan.

Edi mencatat dalam rentang waktu 2011-20221 total akumulasi kerugian masyarakat akibat pinjol mencapai Rp117,4 triliun. Angka itu menunjukan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pinjaman online yang terjadi dalam satu dekade terakhir.

“Kami banyak menindak dengan tegas, sudah lebih dari 3.800 pinjol ilegal yang berhasil kami tutup,” kata dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya