Ada Monopoli Bisnis di Balik Isu Kenaikan Tiket Masuk Rp3,75 Juta Pulau Komodo?

Penolakan kenaikan tarif masuk Rp3,75 juta Pulau Komodo masih terus bergulir.

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 02 Agu 2022, 17:19 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2022, 16:03 WIB
Pink Beach
Pink Beach di Taman Nasional Komodo. Pasir pantai yang berwarna merah jambu berasal dari batuan koral yang hancur di lautan. Versi lain mengatakan, warna merah jambu berasal dari hewan mikroskopik bernama foraminifera. (Liputan6.com/ M Husni Mubarok).

Liputan6.com, Jakarta - Penolakan kenaikan tiket masuk Rp3,75 juta Pulau Komodo masih terus bergulir. Puncaknya para pelaku wisata bersatu menggelar aksi mogok sebagai bentuk protes atas kebijakan tersebut. Tak tanggung-tanggung, aksi mogok dilakukan selama sebulan sampai 31 Agustus mendatang.

Terkait dinamika yang terjadi, Ketua Astindo Labuan Bajo Ignasius Suradin kepada Liputan6.com, Selasa sore (2/8/2022) mengatakan, para pelaku wisata di Labuan Bajo akan terus menolak keras sampai kapan pun terhadap kenaikan harga tiket masuk Pulau Komodo. Dirinya menyebut, PT Flobamora dan Pemprov NTT telah berhasil menggiring opini publik, sehingga banyak orang percaya bahwa kenaikan tarif ini dipakai sebagai solusi untuk menekan harga konservasi yang tinggi. 

"Kenaikan harga tiket dan konservasi, itu dua hal yang dipakai oeh Pemprov NTT oleh PT Flobamora untuk menggiring opini publik," katanya.

Padahal yang sesungguhnya terjadi sekarang, kata Ignatius adalah, mereka ingin memonopoli bisnis di Labuan Bajo, dalam hal ini adalah bisnis tur operator atau travel agen.

Ignatius menjelaskan, kalau melihat aplikasi yang digunakan PT Flobamora, mereka juga menjual tiket hotel, jual tur, jual kapal, hingga mobil travel. Artinya mereka membuka travel agen di Labuan Bajo, membuka bisnis tur operator di Labuan Bajo dengan menggunakan tangan kekuasaan untuk memonopoli bisnis.

"Kenapa monopoli? Mereka menggunakan saluran aplikasi ini untuk menggiring para pebisnis di Labuan Bajo, mulai dari travel agen dan pelaku wisata untuk mendaftar diri ke mereka. Dengan begitu mereka punya kekuasaan untuk menentukan harga, menentukan standar, menentukan semuanyalah sesuai keinginan mereka," katanya.

Yang membuatnya aneh, framing kenaikan tiket masuk untuk konservasi digunakan para pebisnis besar itu untuk menggiring opini publik. Padahal penentuan harga tiket masuk merupakan kewenangan pusat dalam hal ini KLHK, sehingga perubahan tiket masuk tidak bisa secara sepihak, apalagi dalam waktu yang sangat singkat.

"Ini kan ada turunan dari UU konservasi tathun 1990, lalu turunnya PP no 12 tahun 2014. Disitu jelas, dasar pungutan publik, kenaikan 1 rupiah atau 2 rupiah pun tetap harus mengacu pada UU dan peraturan yang berlaku," katanya.

Atas dasar itu, pihaknya bersama pelaku wisata lainnya di Labuan Bajo tetap pada pendirian menolak kenaikan tarif masuk Pulau Komodo. "Kalau mau bisnis, bisnis silakan, tapi jangan menggunakan tangan kekuasan untuk memonopoli bisnis di Labuan Bajo. Kami juga mengharapkan partner kami di Labuan Bajo, termasuk hotel, mobil, guide, kapal, untuk tidak berkerja sama dengan mereka. Karena kami tahu, mereka ingin menjadi pemain tunggal untuk menguasai kami," kata Ignatius.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Bedah Tiket

Jika merinci peruntukan tiket, Ignatius Suradin menjabarkan, tiket di  Taman Nasional Komodo terdiri dari banyak jenis, ada sekitar 6-7 jenis tiket. Kalau hanya tiket masuk, wisatawan mancanegara Rp150 ribu dan Rp250 ribu untuk akhir pekan dan hari besar.

Sementara wisatawan domestik tiket masuk Rp15-20 ribu saja, itu untuk tiket masuk saja. Sedangkan jika digabung dengan tiket-tiket yang lain, harganya menjadi sekitar Rp500 ribu untuk wisman per orang, dan sekitar Rp200 ribu per orang untuk wisnus.

"Kalau kita lihat aplikasi mereka, kenaikan tiket masuk menjadi 3,75 juta itu bukan hanya untuk tiket saja, sementara untuk setoran ke taman nasional, untuk pembayaran pungutan negara bukan pajak itu tetap berlaku seperti sekarang ini. Nah, yang berubah adalah mereka membuat semua itu menjadi paket wisata dengan Rp3,75 juta, yang mana sudah termasuk mobil, termasuk kapal, guide, sovenir, dan sebagainya. Jadi mereka paketkan itu," kata Ignatius.

Namun menurut Ignatius, yang digiring soal kenaikan tarif itu adalah hanya untuk tiket masuk, padahal sesungguhnya yang disetorkan ke negara sama seperti biasanya. "Jadi ini bukan hanya perkara tiket masuk, ini pekerjaan untuk menguasai," katanya.

Ignatius khawatir arahnya nanti menuju ke privatisasi Taman Nasional Komodo. Saat kunjungan ke Komodo dan Rinca dikurangi atau ditutup sama sekali, maka akan ada pembangunan-pembangunan dan privaitasasi bisnis di sana.

"Tanda-tanda itu sudah ada sebenarnya. Kenapa kami menuntut ini memang harus dianulir," katanya.

Ignatius juga menyayangkan tindakan represif aparat saat mengamankan aksi mogok para pelaku wisata kemarin, Senin (1/8/2022). Para pelaku wisata mendapat pukulan aparat hingga mengalami luka-luka.

"Kami masyarakat Labuan Bajo sangat terluka dengan penanganan demo penanganan aksi demo kemarin," katanya.

 

 

Pemda NTT Siapkan Perda

Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan pihaknya segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Tarif Masuk ke Kawasan Wisata Pulau Komodo dan Pulau Padar sebesar Rp3,75 juta.

"Memang saat ini belum ada perda yang mengatur tentang penetapan tarif masuk Pulau Komodo. Pemerintah Provinsi NTT tentu segera menetapkan perda sebagai payung hukum dalam penetapan tarif baru masuk ke Komodo," kata Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat di Kupang, Senin.

Gubernur NTT mengatakan hal itu terkait dengan regulasi yang mengatur tentang penetapan tarif masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar.

Viktor Bungtilu Laiskodat menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penggodokan terhadap Perda Tarif Masuk ke Pulau Komodo dan Padar.

Ia optimistis peraturan daerah tersebut segera terealisasi bersamaan dengan kegiatan sosialisasi tentang penetapan Pulau Komodo dan Padar, Kabupaten Manggarai Barat, sebagai daerah konservasi yang terbatas bagi kunjungan wisatawan.

"Sosialisasi dan evakuasi tetap berjalan dan penggodokan perda juga tetap dilakukan sambil pembenahan. Tidak lama lagi sudah ada perdanya," katanya menegaskan.

Menurut dia, biaya sebesar Rp3,75 juta merupakan biaya untuk masuk ke Pulau Komodo dan Padar, sedangkan ke daerah wisata lainnya, seperti Pulau Rinca, tetap masih berlaku biaya tarif lama dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup sebesar Rp75 ribu bagi wisatawan domestik dan Rp150 ribu bagi wisatawan asing.

Gubernur Viktor Laiskodat tidak menjelaskan secara jelas terkait dengan masih berlakunya tarif lama tersebut.

Namun, Gubernur menekankan bahwa penetapan tarif Rp3,75 juta bagi wisatawan ke Komodo dan Padar sebagai upaya Pemprov NTT dalam menjaga ekosistem alam di daerah itu yang selama ini tidak terurus secara baik.

Apalagi, kata dia, sesuai dengan hasil kajian bahwa daya tampung wisatawan yang berkunjung ke dua lokasi wisata itu hanya mampu sebanyak 290.000 orang/tahun sehingga upaya antisipasi terhadap kerusakan ekosistem perlu secara dini.

Infografis Rencana Pembatasan Jumlah Pengunjung Pulau Komodo. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Rencana Pembatasan Jumlah Pengunjung Pulau Komodo. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya