Ditpolairud Sulteng Tangkap 17 Pembom Ikan, 3 Ton Bahan Peledak Ikut Disita

Direktorat Polairud Polda Sulteng menangkap 17 pembom ikan yang biasa beroperasi di beberapa titik perairan Sulteng.

oleh Heri Susanto diperbarui 10 Agu 2022, 07:38 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2022, 07:38 WIB
Rilis kasus pengeboman ikan yang ditangani Ditpolairud Polda Sulteng
Para pembom ikan yang beraksi di Morowali dan Banggai Laut bersama barang bukti ditunjukkan ke publik dalam rilis kasus di Mako Polairud Polda Sulteng, Senin (9/8/2022). (Foto: Polda Sulteng).

Liputan6.com, Palu - Sebanyak 17 pembom ikan ditangkap Direktorat Polairud Polda Sulteng. 3 ton bahan peledak turut disita. Kejahatan destructif fishing itu terjadi di perairan Kabupaten Morowali dan Banggai Laut masing-masing 3 dan 4 Agustus.

Di Banggai Laut 16 pelaku terdiri dari nahkoda kapal dan ABK ditangkap di perairan Desa Tombaton Kab. Banggai Laut. Aparat terpaksa menembak kaki sang nahkoda yang melawan dengan coba merebut senjata petugas. Senjata itu akhirnya jatuh ke laut.

Sementara kasus pemboman ikan di Kabupaten Morowali terjadi di perairan Pulau Karantu, Desa Kalerong, seorang pelaku ditangkap.

Dirpolairud Polda Sulteng, Kombes Polisi Indra Rathana mengungkapkan para pelaku yang ditangkap di antaranya diketahui adalah residivis kasus yang sama dan diduga sudah beberapa kali beraksi.

Dari dua penangkapan itu petugas menyita kapal dan bahan peledak untuk bom ikan yang dikemas dalam jerigen berbagai ukuran dan botol.

"Untuk diketahui barang bukti yang ada sekitar 3 ton. Bisa dibayangkan berapa kerusakan yang ada di laut," Kombes Polisi Indra Rathana mengatakan di Mako Polairud Polda Sulteng, Senin (9/8/2022).

Akibat perbuatan merusak lingkungan tersebut para pelaku diancam UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Bom Ikan di Maluku Utara

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut) menetapkan dua warga Desa Lede berinisial U dan L sebagai tersangka tindak pidana pengeboman ikan di perairan Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu.

"Untuk kedua tersangka pasal kita ditetapkan yaitu UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dan senjata api dengan ancaman maksimal 10 tahun pidana penjara," kata Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Malut, Kombes Pol. Raden Djarot Agung Riyadi di Ternate, Selasa.

Menurutnya, untuk sementara ini dalam tahap pemberkasan, sedangkan barang bukti yang dirampas dari kedua tersangka yakni tiga buah bom rakitan perlu kirim sampelnya ke Laboratorium Forensik (Labfor) di Makassar.

"Untuk kedua tersangka sudah kita tahan, tinggal pemberkasan tahap I saja dan penyidik kita segera limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Raden.

Sebelumnya, Direktorat Polairud Polda Malut berhasil menangkap dua tersangka bom ikan di perairan Kabupaten Pulau Taliabu berinisial RM (44 tahun) asal Luwuk dan SM (19 tahun) asal Kendari bersama bahan bom ikan sebanyak tiga coolbox.

Menurut Kombes Pol R Djarot Agung Riadi penangkapan dilakukan saat KP XXX – 2008 laksanakan patrol rutin di perairan Pulau Taliabu, sekitar pukul 08.47 wita dan melihat sebuah kapal langsung diberhentikan sesuai dengan SOP dan dilakukan pemeriksaan diatas kapal.

Dalam pemeriksaan itu berhasil menemukan sejumlah bahan peledak yang digunakan tersangka untuk membom ikan.

Olehnya itu, pelaku langsung di bawa ke Ternate untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan saat ini 12 orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan tengah diburu petugas.

Menurut dia, dari hasil penyidikan, pelaku membawa satu bundel administrasi kapal dan dua handak dikemas melalui galon, botol mineral disimpan dalam coobox dan belum sempat digunakan untuk membom ikan di perairan Pulau Taliabu, karena ditangkap petugas saat patroli.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya