Merdeka! Ratusan Narapidana di Riau Bebas Usai Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Sebanyak 9.440 narapidana di Riau mendapatkan potongan hukuman atau remisi di Hari Kemerdekaan Indonesia, dari jumlah itu, 189 warga binaan pemasyarakatan langsung bebas.

oleh M Syukur diperbarui 18 Agu 2022, 09:00 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2022, 09:00 WIB
Gubernur Riau Syamsuar bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu memberikan surat remisi kepada narapidana.
Gubernur Riau Syamsuar bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu memberikan surat remisi kepada narapidana. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Sebanyak 9.440 narapidana di Riau mendapatkan potongan hukuman atau remisi di Hari Kemerdekaan Indonesia. Dari jumlah itu, 189 warga binaan pemasyarakatan (WBP) langsung bebas setelah hukumannya dikurangi.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu menjelaskan, pemberian remisi merupakan apresiasi dan penghargaan kepada WBP berkelakuan baik.

"WBP juga mengikuti program pembinaan dengan tertib dan terukur," kata Jahari, Rabu siang, 17 Agustus 2022.

Jahari menjelaskan, dari 9.440 WBP ada 9.251 narapidana menerima Remisi Umum (RU) I atau potongan masa hukuman sebagian dan 189 orang bisa merasakan udara bebas setelah mendapatkan RU II.

"Bagi yang menerima RU I, saya berpesan untuk selalu menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi, bagi yang mendapat remisi dan langsung bebas, selamat berkumpul dengan keluarga dan masyarakat," sebut Jahari.

Jahari berharap yang mendapatkan kebebasan agar menjadi insan dan pribadi lebih baik, taat hukum, dan mulai berkontribusi aktif bagi lingkungan sekitar.

Sementara itu, yang paling banyak menerima remisi Hari Kemerdekaan adalah WBP kasus narkoba sebanyak lima ribuan orang. Selanjutnya, WBP kasus kriminal umum, napi tipikor, illegal fishing, dan sebagainya.

"Pemberian remisi juga dipastikan bebas dari pungli dan korupsi karena dilakukan secara otomatis melalui Aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), sistem akan otomatis menolak, apabila WBP tidak memenuhi syarat menerima remisi," dia menerangkan.

Over Kapasitas

Di sisi lain, Jahari menyatakan per 16 Agustus 2022, terdapat 14.155 orang WBP yang menghuni 16 Lapas dan Rutan di Riau. Rinciannya 11.778 orang berstatus narapidana dan 2.367 orang masih sebagai tahanan.

"Dari jumlah itu, kapasitas hunian hanya 4.373, artinya telah terjadi overkapasitas sebanyak 342 persen," kata Jahari.

Keadaan ini tetap membuat kondisi Lapas dan Rutan kondusif, aman, tertib, dan kondusif. Kondisi ini tidak mengurangi semangat petugas dalam memberikan pelayanan terbaiknya kepada WBP.

Jahari menyatakan, program pembinaan baik keagamaan dan kepribadian tetap berjalan walau diterpa dalam berbagai keterbatasan.

"Begitupun dengan WBP, mereka memaklumi kondisi ini meskipun harus hidup berimpitan," ujar Jahari.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya