Anggaran Rp5 Triliun, Begini Mekanisme Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo di DIY

Banyak yang ingin tahu bagaimana perkembangan pembangunan jalan tol jogja solo. Informasi tol yang akan memudahkan dan memperpendek jarak tempuh pengendara ini selalu dinanti masyarakat.

oleh Yanuar H diperbarui 04 Sep 2022, 02:00 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2022, 02:00 WIB
Ilustrasi suasana konsultasi publik pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol jogja-bawen
Ilustrasi Konsultasi Publik pengadaan Tanah Untuk pembangunan jalan Tol Jogja-Bawen di kabupaten Magelang (Foto : dok/disperkim jateng)

Liputan6.com, Yogyakarta - Pengadaan lahan sebagian trase pembangunan jalan tol Jogja-Solo ditargetkan akan selesai tahun ini. Pemerintah pusat menganggarkan sebanyak Rp5 triliun untuk pembebasan lahan Tol di wilayah DIY termasuk tol Jogja Solo dengan proses pemberian ganti rugi dilakukan secara bertahap.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Project Management Unit Percepatan Pelaksanaan Program Prioritas Pembangunan DIY Rani Sjamsinarsi usai bertemu dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam agenda melaporkan perkembangan proyek pembangunan jalan tol Jogja–Solo, Jogja-Bawen dan Jogja- Kulon Progo, di Gedhong Gadri, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta Selasa (30/08/2022).

“Jogja-Solo di tahun 2022 ini masih dalam proses pengadaan lahan yang direncanakan dari perbatasan masuk DIY  di Tamanmartani sampai dengan Maguwo, dan dari on/off Trihanggo (di Ring Road Utara) sampai dengan Junction Sleman. Harapannya, tahapan pembangunan mengikuti lahan yang telah dibebaskan ini. Sedangkan untuk tol elevated diatas Ring Road Utara menjadi tahap terakhir,” papar Rani.

Rani mengatakan, saat ini pembebasan lahan tol Jogja-Bawen berjalan cukup baik, oleh karena itu pihaknya mengejar pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan pembebasan lahan untuk Jogja-Solo. Sebab, proyek pembangunan Jalan Tol ini adalah proyek nasional yang didanai oleh negara untuk pembebasan lahannya, sedangkan konstruksi fisiknya oleh Investor. 

Khusus proses pengadaan lahan mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan juga harus memperhatikan hal-hal yang terkait dengan Keistimewaan DIY, khususnya trase tol tidak diijinkan  melewati situs ataupun area-area yang harus dilestarikan. 

“Ini adalah program pemerintah pusat, kita yang di daerah mendukung tapi bagaimana kemudian dukungan itu tidak tidak membawa dampak kurang baik bagi DIY. Kita berusaha semaksimal mungkin untuk kemanfaatan bagi DIY, apalagi kita bersama tahu lalu lintas di jalan-jalan utama kita  sudah sangat padat,” ujar Rani.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Tol Lintasi 3 Kabupaten

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno menyampaikan, selain mengevaluasi penyelenggaraan pengadaan tanah jalan tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen, juga dilakukan paparan perencanaan trase untuk Jalan Tol Jogja-Kulonprogo. Percepatan penyelesaian pengadaan tanah menjadi prioritas yang harus diselesaikan.

Sesuai arahan Sri Sultan, izin penetapan lokasi untuk tol Jogja-Kulonprogo untuk segera diproses. Proses tentunya melalui tahapan-tahapan yaitu  dari Pemda DIY akan segera membentuk Tim Persiapan. 

“Rencana kami dari Dinas Pertanahan Tata Ruang akan melaksanakan rapat persiapan Tim Persiapan itu minggu depan. Tadi Ngarsa Dalem mengarahkan agar segera proses penetapan lokasi dilaksanakan, dan dilakukan sosialisasi ke publik,” kata Krido.

Tol Jogja-Kulonprogo ini akan melalui tiga kabupaten yaitu Sleman, Bantul dan Kulon Progo yang terdiri dari 11 Kapanewon dan 44 Kalurahan. Untuk itu, harus segera dilakukan sosialisasi berkaitan dengan persiapan tersebut seperti pelaksanaan di tol Jogja Solo. 

“Sudah ada trasenya dan sudah sesuai dengan usulan dari Dirjen Bina Marga. Akan kita sosialisasikan setelah mendapatkan arahan,” tutup Krido. (Humas Pemda DIY)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya