Liputan6.com, Garut - Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat menetapkan tersangka bagi AA, 42 tahun, pemilik pertamini ilegal sekaligus penjual BBM bersubsidi jenis pertalite, yang menjadi korban luka bakar beberapa waktu lalu.
“Setelah kami melakukan penyelidikan dan akhirnya didapati adanya penyalahgunaan pengangkutan dan pernigaan BBM besubsidi,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam rilis kasus di lokasi pertamini milik tersangka, Sabtu (3/9/2022).
Baca Juga
Menurutnya, kasus tersebut mencuat setelah tersangka yang masih menjalani rawat jalan setelah insiden kebakaran 2 Agustus itu, diduga terbukti melakukan kecurangan dalam proses perniagaan BBM bersubsidi jenis pertalite.
Advertisement
“Yang bersangkutan sudah memodifikasi sebuah mobil mini bus sekitar 3 bulan lalu,” kata dia.
Menggunakan kendaraan mini bus berkelir merah, tersangka AA sengaja mengakali tangki bensin kendaraan dengan menggunakan pipa besi yang dipasangi kran.
Kemudian menggunakan bantuan mesin pompa air, BBM subsidi yang telah dibeli di salah satu SPBU dialirkan ke deretan jeriken, yang berada di dalam kendaraan mini bus yang digunakan tersangka untuk dibawa ke pertamini.
“Setiap 4-5 hari sekali tersangka membeli BBM bersubsidi di SPBU itu, kemudian dijual kembali di daerah Pasirwangi,” kata dia.
Nahas, dalam perjalanan menuju pulang di sekitar jalan Raya Kecamatan Pasirwangi, mobil yang ditumpangi tersangka mengalami korsleting listrik, menyambar BBM bersubsidi yang dibawa hingga menganguskan kendaraan.
“Yang bersangkutan setiap bulannya bisa menjual sekitar 2.000 liter dengan keuntungannya 4-5 juta,” kata dia.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Bakal Tertibkan Pertamini Ilegal
Setelah melakukan koordinasi dengan pihak Pertamina, diketahui perbuatan tersangka menyalahi aturan perniagaan BBM bersubsidi.
“Menyediakan pom mini secara ilegal tentunya tidak bersertfikat ini sebuah pelanggaran,” kata dia.
Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain seperangkat peralatan pom mini milik tersangka, sejumlah jeriken, mesin pompa penyedot air, dan sejumlah peralatan yang sudah dimodifikasi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 55 Undang-undang tentang minyak dan gas bumi yang sudah diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-undang Cipta Kerja, bahwa, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak dan gas dan atau LPG yang disubsidi pemerintah akan diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dengan denda 60 miliar.
Untuk menghindari kejadian serupa, Wirdhanto terus melakukan koordinasi dengan pihak Pertamina, termasuk meminta bantuan tokoh masyarakat untuk meninggalkan praktik curang tersebut.
“Kami pastikan bahwa pom mini yang tidak bersertifikat atau ilegal kami akan lakukan penindakan,” ujar dia mengingatkan.
Advertisement