Kampus Berikan Sanksi kepada Mahasiswa Gorontalo yang Hina Presiden Saat Demo Kenaikan BBM

Pihaknya memberikan sanksi bersyarat kepada YP dengan skorsing perkuliahan selama satu semester.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 06 Sep 2022, 11:50 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2022, 11:06 WIB
Rektor UNG
Rektor UNG dan Kapolda Gorontalo saat menggelar Confrensi Pers soal mahasiswa hina Perasiden (Arfandi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Persoalan dugaan penghinaan kepada Presiden oleh mahasiswa Gorontalo berbuntut panjang. Usai dibebaskan oleh Polda Gorontalo, YP alias Yunus mendapatkan sanksi dari kampusnya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Dr Eduart Wolok. Pihaknya memberikan sanksi bersyarat kepada YP dengan skorsing perkuliahan selama satu semester.

Sebelumnya, kata Eduart, sanksi bersyarat itu memang telah diusulkan oleh pihak fakultas kepada pimpinan universitas. Tercatat, jika YP merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial UNG.

"Mahasiswa tersebut diberikan sanksi skorsing selama 6 bulan untuk tidak melakukan aktivitas perkuliahan. Selain itu, tetap ada tugas juga yang diberikan," kata Eduart.

"Yunus harus membuat tulisan karya ilmiah sebanyak 4 halaman. Jika itu bisa terselesaikan, maka dirinya akan terbebas dari saksi tersebut," ungkapnya.

Menurut Eduart, Jika sanksi itu dilakukan sebagai efek jera bagi mahasiswa dan pembelajaran bagi yang lainnya. Sebab, menyampaikan pendapat itu biasa, akan tetapi harus ada etika dan norma yang harus dipahami.

"Mohon kepada mahasiswa, ke depan ini menjadi pelajaran. Tidak ada yang melarang demo, akan tetapi jaga sikap," ungkapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut:


Proses Hukum Berjalan

Di tempat yang sama, Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika mengatakan, bahwa penyidikan terhadap kasus kasus mahasiswa tersebut tetap berjalan. Namun pihaknya mengedepankan soft approach tidak melakukan penahanan kepada YP.

"Yang bersangkutan masih berstatus saksi, dalam perkara ini kami tidak ingin menghambat proses belajar mengajar yang bersangkutan di kampus," kata Irjen Pol Helmy Santika.

Selama pemeriksaan, kata Helmy, pihaknya juga memberikan pembinaan tentang bagaimana menyampaikan pendapat di muka umum yang baik. Terkait sanksi yang diberikan oleh pihak kampus terhadap yang bersangkutan, kami tidak ikut mencampurinya.

"Namun, kami menyarankan kepada Pak Rektor untuk memberikan sanksi yang lebih mendidik," ia menandaskan.

Sebelumnya, penangkapan YP berawal dari sebuah video viral yang beredar di media sosial. YP yang kala itu tengah menjadi salah satu orator aksi penolakan kenaikan harga BBM, dengan spontan mengeluarkan kata yang tidak senonoh.

Dalam orasinya, YP menyandingkan Presiden Republik Indonesia dengan sebutan kasar hingga akhirnya YP diamankan Polda Gorontalo

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya