Pertama di Indonesia, Kutai Kartanegara Punya Taman Perairan Darat untuk Konservasi

Kawasan perairan Mahakam wilayah hulu Kutai Kartanegara kini ditetapkan sebagai kawasan konservasi pesut mahakam.

oleh Abdul Jalil diperbarui 08 Nov 2022, 08:08 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2022, 00:00 WIB
Muara Muntai
Desa Tanjung Batuq Harapan, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara yang menghadap langsung ke Danau Melintang. Danau ini memiliki luas hingga 11 ribu hektar.

Liputan6.com, Kutai Kartanegara - Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 49 Tahun 2022 pada 8 Agustus 2022. SK tersebut menetapkan perairan Mahakam Wilayah Hulu Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai kawasan konservasi pesut mahakam.

Sebelumnya pada 7 Januari 2022 lalu Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengajukan permohonan penetapan cadangan kawasan konservasi perairan habitat pesut mahakam. Jauh sebelum itu, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah melalui SK Bupati Kukar Nomor 75 Tahun 2020.

SK Bupati ini menetapkan pencadangan kawasan konservasi perairan habitat pesut mahakam. SK Bupati tersebut diperkuat dengan Peraturan Bupati. Keduanya tertanggal 27 Januari 2020.

Inilah yang kemudian menjadi dasar penetapan kawasan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi yang pertama di Indonesia yang menetapkan kawasan perairan darat sebagai kawasan konservasi.

Apa yang menjadi alasan utama penetapan kawasan ini?

Pada tahun 1986 pesut mahakam disahkan menjadi mamalia ikonis maskot Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) karena merupakan satwa endemik asli Kaltim. Karena umumnya hewan yang lebih dikenal peneliti barat dengan nama Irrawaddy Dolphin tersebut ditemukan di perairan Sungai Mahakam.

Kepala Bidang Perizinan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (P2TPI) dan Pengendalian Sumber Daya Ikan (PSDI), Dinas Kelautan dan Perikanan Kutai Kartanegara, Sayid Syarief menjelaskan, hewan jenis lumba-lumba air tawar tersebut kini terancam punah. Sehingga mengajukan permohonan guna menjamin keberlangsungan hidup jenis mamalia ini.

"Alhamdulillah usaha untuk kawasan konservasi sudah ditetapkan, ancaman bagi pesut mahakam berkurang. Nanti dikelola Pemerintah Pusat dengan menunjuk Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis, 8 September 2022.

Ia menjelaskan, aktivitas masyarakat tak ramah lingkungan cukup tinggi di Sungai Mahakam. Hal ini menjadi salah satu faktor utama yang mengantarkan pesut mahakam di ambang kepunahan.

Perlu ada upaya menyelamatkan pesut mahakam. Kawasan konservasi diharapkan dapat melindungi biota perairan dan ekosistem serta habitat sumber daya ikan yang dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Terlebih keberadaan pesut Mahakam dinilai sangat strategis baik bagi nasional maupun global, karena merupakan hewan langka. Selain itu pengelolaannya masih menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan, diperlukan adanya kerjasama yang baik antara Pemerintah Pusat, Provinsi hingga Kabupaten.

Simak juga video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kawasan Konservasi Perairan 42 Ribu Hektare, Dibagi 3 Zona

Pesut Mahakam
Pesut Mahakam adalah mamalia yang biasa disebut dengan lumba-lumba air tawar dan hidup di Sungai Mahakam.

Total kawasan konservasi yang ditetapkan dalam SK Nomor 49 Tahun 2022 seluas 42.667,99 hektar perairan Wilayah Mahakam Hulu Kabupaten Kukar. SK tersebut menetapkan kawasan itu sebagai kategori Taman untuk perlindungan, pelestarian serta pemanfaatan keanekaragaman hayati.

Selanjutnya terbagi menjadi tiga zona, di antaranya zona inti sebagai kawasan ekosistem pesut mahakam dengan luas 1.081,28 hektar dan zona pemanfaatan terbatas seluas 30.695 ,74 hektar.

Sedangkan zona lain 10.890,97 hektar diperuntukkan bagi keperluan nelayan terdiri dari zona rehabilitasi dengan luas 2.732,08 hektar, zona jalur lalu lintas kapal 385,72 hektar serta zona sesuai karasteristik kawasan 7.773,17 hektar. Kawasan ini terletak di Kecamatan Muara Muntai, Kecamatan Kota Bangun, Kecamatan Muara Wis, dan Kecamatan Muara Kaman.

Sayid Syarief menuturkan, zona inti ditetapkan karena kawasan tersebut menjadi tempat pesut mahakam berkembang biak, bermain, dan mencari makan. Tidak boleh ada aktivitas yang dapat menganggu serta membahayakan hewan yang masih satu spesies dengan lumba-lumba air tawar ini.

"Kalau zona pemanfaatan terbatas boleh melakukan kegiatan tapi memakai alat ramah lingkungan, tidak boleh menggunakan racun, bom," sebutnya.

Adapun sanksi jika terdapat nelayan terbukti melakukan aktivitas yang berdampak terhadap hidup pesut dengan kepala bulat serta mempunyai mata kecil sipit dan sirip punggul kecil agak ke belakang ini, bisa terjerat hukum. Pasalnya pesut mahakam merupakan satwa lindung yang harus dilestarikan.

"Pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 bisa disanksi 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, jika ketahuan melakukan fishing ilegal," tegasnya.

Ini kali pertama kawasan konservasi berada di darat biasanya terdapat di pesisir dan laut. Artinya Pemerintah Pusat dan daerah serius melestarikan satwa tersebut dengan aturan yang tegas dan jelas.


Kematian Pesut Mahakam Tiap Tahun Cukup Tinggi

Pesut Mahakam Mati
Satu Pesut Mahakam ditemukan mati mengambang di Sungai Pela, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Jumat (28/5/2021) malam. (foto: istimewa)

Data dari Yayasan Konservasi Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI) populasi pesut mahakam menuju ambang kepunahan. Pada tahun 2005 jumlah hewan dengan nama latin Orcaella brevirostris tercatat sebanyak 88 ekor, sementara 2019 berkurang menjadi 81 ekor.

Sedangkan pada 2021 mengalami penurunan drastis, yakni rtidak sampai 80 ekor. Tingkat kelahiran pesut Mahakam per tahun yakni empat hingga lima ekor. Namun kematiannya mencapai enam ekor setiap tahun, angka ini terbilang cukup tinggi.

"Entah terperangkap di rejeng, tertabrak kapal, dan sebagainya, laporan dari RASI pada 2021 ada 8 ekor pesut yang mati," ujar Sayid Syarief

Ia berharap dengan adanya perlindungan melalui kawasan konservasi bagi pesut Mahakam menciptakan habitat yang lebih aman dan efisien, sehingga bisa kembali dilestarikan agar tidak mengalami kepunahan. Bukan hanya pesut Mahakam tapi juga untuk semua ikan yang ekonomis karena membantu menyelamatkan perikanan secara luas.

"Terimakasih kepada Yayasan Konservasi RASI yang sudah bekerjasama dengan Pemkab mewujudkan kawasan konservasi perairan Mahakam Hulu," ucapnya.

Sementara, Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Kabupaten Kukar Muhammad Reza mengungkapkan dikeluarkannya Peraturan Menteri tersebut otomatis pesut Mahakam bukan hanya milik warga Kukar. Akan tetapi juga milik masyarakat Indonesia yang sama-sama harus bertanggungjawab melindungi satwa berwarna abu-abu gelap ini.

"Kita berharap semua ikut melestarikan. Menghindari polusi bahan kimia, agar peningkatan kualitas habitat terjaga," ujar Reza.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya