Ledakan di Aspol Sukoharjo Diduga Akibat Disposal Barang Bukti yang Tak Prosedural

Akibat ledakan bahan petasan itu menyebabkan seorang anggota polisi bernama Bripka Dirgantara Pradipta (35) menjadi korban dengan luka bakar serius.

oleh Fajar Abrori diperbarui 26 Sep 2022, 15:38 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2022, 15:37 WIB
Plt Kapolresta Solo Kombes Pol Alfian Nurrizal
Plt Kapolresta Solo Kombes Pol Alfian Nurrizal.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Solo - Keberadaan barang bukti berupa bahan petasan yang meledak di pekarangan kosong dekat asrama polisi Grogol, Kabupaten Sukoharjo, masih menjadi misteri. Paket bahan petasan yang meledak itu merupakan barang bukti hasil sitaan polisi dalam operasi yang dilakukan setahun lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kapolresta Solo Kombes Pol Alfian Nurrizal belum bisa menyimpulkan terkait keberadaan bahan petasan yang meledak di pekarangan kosong di dekat asrama polisi Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Akibat ledakan bahan petasan itu menyebabkan seorang anggota polisi bernama Bripka Dirgantara Pradipta (35) menjadi korban dengan luka bakar serius.

“Ini kita tidak bisa mengetahui secara utuh (keberadaan bahan petasan di sekitar asrama polisi) karena saat ini korban mengalami luka bakar dan tidak bisa memintai keterangan,” kata Alfian di Mapolrestas Solo, Senin (26/9/2022),

Prosedur Penyimpanan Barang Bukti

Keberadaan barang bukti bahan petasan yang meledak di sekitar asrama polisi pada Minggu malam itu juga diduga kuat memang diamankan petugas tersebut. Bahkan, Plt Kapolresta Solo itu menduga barang bukti itu disimpan di asrama lantaran Mapolresta Solo pada saat itu sedang dalam proses pembangunan.

“Dimungkinkan pada saat itu karena gedung Polresta Solo sedang dibangun sehingga diamankan terlebih dahulu. Tapi lebih jelasnya nanti kita minta keterangan pada saat korban ini sudah sehat wal afiat ya,” ujar dia.

Meski begitu, Alfian mengatakan barang bukti sitaan yang dibawa pulang petugas merupakan tindakan di luar prosedur. Secara aturan prosedur barang bukti hasil sitaan polisi disimpan di tempat penyimpanan di markas kepolisian.

“Tentunya tidak (membawa pulang barang bukti ke rumah). Artinya di sini kami sudah punya tempat untuk mengumpulkan barang bukti dan tahanan,” ujar dia.

Selain itu, ia juga menyoroti tindakan disposal bahan petasan tersebut yang meledak di pekarangan kosong dekat asrama polisi. Disposal seharusnya dilakukan tim penjinak bom Gegana Polri karena terdapat peralatan khusus untuk meledakkan. Muncul dugaan ledakan di pekarangan kosong dekat asrama polisi itu bagian dari disposal bahan petasan.

“Karena tidak sesuai prosedural disposal akhirnya dilakukan tindakan sendiri yang akhirnya menimbulkan korban anggota saya sendiri,” ucapnya.

Infografis Ledakan di Sukoharjo dari Paket Petasan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ledakan di Sukoharjo dari Paket Petasan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya