Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Paminal di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau memeriksa Riri Aprilia Kartin. Dia merupakan korban penganiayaan Polwan di Pekanbaru.
Riri diminta keterangan sebagai saksi korban sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB. Ada sejumlah pertanyaan yang diajukan petugas Paminal terkait kasus Polwan aniaya warga itu.
Advertisement
Baca Juga
"Kami kooperatif dan datang mendampingi korban sebagai kuasa hukum," kata Andika, Rabu petang, 28 September 2022.
Andika tidak menjelaskan materi pemeriksaan. Mewakili Riri, dia mengucapkan terima kasih ke Propam Polda Riau yang bergerak cepat menangani kasus ini.
"Propam bergerak cepat, tepat, dan tegas mengambil keputusan," kata Andika.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto membenarkan pemeriksaan korban oleh Paminal Propam Polda Riau untuk melengkapi berkas Polwan penganiaya wanita tersebut.
Sebelumnya, Polwan yang bertugas di BNN Riau ditahan dan ditempatkan ke tempat khusus oleh Polda. Penahanan ini untuk mempermudah penyidikan tindak pidana penganiayaan dan dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Periksa 5 Personel BNN
Beberapa hari sebelumnya, Paminal Polda Riau juga meminta keterangan 5 anggota Polda Riau lainnya yang bertugas di BNN. Mereka sebelumnya disebut membawa korban ke BNN Riau.
Kasus penganiayaan oleh Polwan ini menimpa Riri Aprilia Kartin. Perempuan 27 tahun itu didatangi IDR dan Yul pada 23 September 2022 di kontrakannya di Jalan Tiung, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
Di kontrakan itu, korban dijambak, ditampar, dan dicakar oleh ibu dan anak itu. Akibatnya korban mengalami luka memar dan cakaran di sejumlah bagian tubuhnya.
Penganiayaan ini dilatarbelakangi hubungan asmara Riri dengan pria inisial R. Pria ini merupakan polisi di Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan adik dari IDR.
Korban sebelumnya diperingatkan agar mengakhiri hubungan itu. Saat penganiayaan berlangsung, di kontrakan ada R yang berusaha menghalangi kakak dan ibunya melakukan penganiayaan.
Dalam kasus ini, tersangka IDR sudah ditahan oleh Polda Riau. Selain pidana, Polda Riau juga menangani dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.
Sementara, tersangka Yul mendapatkan keistimewaan dari Polda Riau. Dia tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, merawat cucunya atau anak dari tersangka IDR.
Di sisi lain, korban juga dilaporkan ke Polda Riau terkait pelanggaran Undang-Undang Transaksi Informasi Elektronik. Kasus ini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Advertisement