Liputan6.com, Bandung - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus bergulir. Kabar terbaru, dua eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang menjadi kuasa hukum tersangka kasus tersebut, Irjen Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrwathi.
Baca Juga
Advertisement
"Saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif," tutur Febri kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Menurut Febri, dirinya bergabung menjadi bersama tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi usai mempelajari perkara dan bertemu langsung dengan istri mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Ya, saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," jelas dia.
Selain Febri, dalam undangan jumpa pers mengenai kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang beredar juga ada nama Rasamala Aritonang yang juga merupakan mantan pegawai KPK, turut bergabung menjadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Jadi, sebagai advokat, saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini," Febri menambahkan.
Sementara, mantan penyidik KPK Rasamala Aritonang membenarkn jadi pengacara mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Dia merupakan mantan kolega Novel Baswedan di lembaga antirasuah, KPK.
Rasamala Aritonang mengatakan, pilihannya menjadi pengacara Ferdy Sambo adalah keputusan yang independen dan tidak didorong pihak manapun.
"Jadi, memang ini keputusan independen dan tidak ada kaitannya dengan ada dorongan pihak lain atau pihak ketiga atau pihak manapun. Jadi, prinsipnya ini keputusan independen dalam konteks profesi kami sebagai seorang advokat," kata Nirmala ketika konferensi pers di Hotel Erian, Jakarta Pusat, Rabu 28 September 2022.
Dia mengatakan, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya, apakah ada peluang pembelaannya berhasil.
"Lawyer, advokat, itu kan memang independen. Artinya, dia memutuskan sendiri, memilih sendiri. Nah, kami kan memang memberikan bantuan kepada mereka yang memang membutuhkan. Tentu setelah kami menilai juga bahwa apakah kasus ini misalnya ada peluang untuk melakukan pembelaan atau tidak," kata Rasamala.
Profil Febri Diansyah
Sebelum memutuskan jadi pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK. Ia sendir mengundurkan diri dari pegawai KPK sejak 18 September 2020.
Febri menjadi juru bicara KPK sejak 6 Desember 2016 lalu. Saat itu, 5 Desember 2016, panggilan telepon masuk dari Biro SDM KPK. Ia diminta hadir dalam agenda pelantikan. Febri mengaku tidak mengetahui pelantikan siapa dan dianggapnya sebagai peserta. Namun ia kaget saat sang penelepon meminta untuk mengenakan jas saat pelantikan.
Di hari pertama bertugas, Febri dminta mengumumkan sebuah penyidikan baru. Hanya membacakan pointers saat itu. Kemudian saat doorstop awal itu, rasanya ada ribuan pertanyaan yang setengahnya saja mungkin ia tidak tahu jawabannya.
"Tapi saya belajar setiap hari, membaca dakwaan hingga putusan, diskusi dengan tim humas dan yang tangani kasus-kasus yang jadi perhatian, minta pendapat wartawan di C1 saat itu, hingga tak lupa belajar dari Jubir sebelumnya. Kemudian terjadi OTT kasus Bakamla. Pelakunya berlatar sipil dan militer," tulis Febri.
Akhirnya, setelah 11 bulan menjalani perubahan kondisi tersebut, barulah Febri memutuskan mundur dari KPK. Adapun surat pengunduran dirinya telah diserahkan ke Sekretarias Jenderal KPK pada 18 September 2020.
"Sejujurnya agak berat bagi saya untuk mengambil keputusan ini. Apalagi harus menyampaikan kembali ke teman-teman karena dengan diambil keputusan ini, saya harus meninggalkan teman-teman yang masih berjuang di dalam KPK, meski kondisi sangat sulit," ujar Febri.
Febri Diansyah saat ini menjadi Managing Partner di Visi Law Office. Selain menjalankan profesi sebagai advokat juga mengembangkan strategi yang lebih efektif dan implementatif dalam pencegahan korupsi.
Advertisement
Profil Rasamala Aritonang
Sementara itu, Rasamala Aritonang merupakan mantan penyidik KPK. Ia pernah menjadi Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum lembaga antirasuah itu.
Setelah keluar dari KPK, Rasamala kemudian bergabung ke firma hukum Visi Law Office yang didirikan oleh Febri Diansyah dan mantan peniliti ICW, Donald Fariz.
Rasamala juga merupakan salah satu pegawai KPK yang dipecat karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), pada 30 September 2021 lalu.
Pria asal Sumatera Utara ini sebelumnya menempuh pendidikan S-1 di Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali. Kemudian Rasamala melanjutkan pendidikannya ke jenjang S-2 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).