Teman Dekat Bunuh Pasutri di Palangka Raya, Apa Motifnya?

Petugas kepolisian dari Polda Kalimantan Tengah dan Polres Palangka Raya mengelar pra rekontruksi, setelah berhasil mengamankan pelaku pembunuhan pasangan suami istri di Jalan Cempaka, Palangka Raya, Kalteng.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 10 Okt 2022, 01:00 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2022, 01:00 WIB
Ungkap Pembunuhan Pasturi
Foto : Marifka Wahyu Hidayat

Liputan6.com, Palangka Raya - Petugas kepolisian dari Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Polresta Palangka Raya mengelar prarekontruksi, setelah berhasil mengamankan pelaku pembunuhan pasangan suami (pasturi) istri Yn dan Fm di Jalan Cempaka, Palangka Raya, Kalteng.

Pelaku berinisial F ditangkap di kediamannya di Jalan Stawberry, Kota Palangka Raya pada Sabtu (10/9/2022). Sementara pelaku merupakan teman dekat korban sejak tahun 2016.

"Berdasakan Scientific Crime Investigation kita mempunyai beberapa informasi yang mengarah ke pelaku, dan beberapa kali kami melakukan intrograsi yang bersangkutan mengaku," Ungkap Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, Minggu (9/10/2022).

Berkat kejelian petugas kepolisian, dan bantuan dari berbagai pihak. Akhirnya petugas menemukan barang bukti sebilah parang, yang dibuang pelaku ke drainase di daerah Seth Adji.

 

 

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Motif Pelaku Bunuh Pasutri

Selanjutnya motif pelaku sediri, disebabkan karena dendam terkait masalah pekerjaan kemudian pelaku sering mengalami perundungan, dan handphone pelaku yang digadikan korban uangnya tak kunjung dikembalikan.

"Jadi motifnya yang pertama adalah dendam, mengenai janji terkait masalah pekerjaan, kemudian yang kedua korban sering membully pelaku dan yang ketiga handphone pelaku yang digadaikan korban dan uangnya tak kunjung dikembalikan," tambahnya.

Sementara itu, petugas kepolisian menjerat pelaku F dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, junto 338 dan 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati.

"Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana junto 338 dan 351 ayat 3 dengan acaman hukuman mati," pungkas Budi Santosa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya