Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau bersama Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru menangkap pelaku perampokan Indomaret. Satu tersangka berinisial MF ditembak polisi karena melawan saat penangkapan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Asep Darmawan menjelaskan, tersangka MF beraksi dengan tersangka IS. MF sebagai eksekutor di lokasi sementara IS menunggu di sepeda motor.
Advertisement
Baca Juga
"Ada tiga lokasi, 1 Indomaret dan 2 Alfamart," kata Asep, Selasa siang, 11 Oktober 2022.
Dalam aksinya, tersangka MF membawa korek api gas atau mancis berbentuk pistol. Benda inilah yang digunakan tersangka menakuti pegawai Indomaret dan Alfamart di Pekanbaru.
"Jadi dia membawa mancis ini seolah-olah membawa pistol," jelas Asep.
Asep menjelaskan, FM dan IS pertama kali beraksi di Alfamart Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru pada 8 Agustus 2022. Tersangka saat itu juga membawa mancis berbentuk senjata api.
"Korban melapor ke Polsek Bukitraya," ujar Asep.
Sebulan kemudian, tepatnya pada 10 Oktober 2022, kedua perampok bersenjata mainan ini beraksi di Alfamart Jalan Cipta Karya. Di sana, kedua pelaku hanya memperoleh hasil Rp180 ribu.
"Selanjutnya pindah ke Indomaret di Jalan Soekarno-Hatta, membawa mancis tadi dan ditodongkan ke pegawai di lokasi," jelas Asep.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Rekaman CCTV
Setelah mendapat laporan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas mengidentifikasi kedua tersangka berdasarkan rekaman CCTV.
Awalnya, petugas gabungan menangkap tersangka IS di rumahnya di Jalan Sidomulyo. Dari sini, keberadaan tersangka MF diketahui dan langsung dikejar di Kecamatan Siakhulu, Kabupaten Kampar.
Selain kedua tersangka perampokan Indomaret dan Alfamart, petugas juga menangkap seorang pria inisial A. Dia diduga sebagai penadah hasil kejahatan dua tersangka lainnya.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka perampokan terancam hukuman 9 tahun penjara," jelas Asep.
Advertisement