Salah Orang, Pria di Indragiri Hulu Tertangkap Jual Tulang Harimau ke Polisi Menyamar

Polres Indragiri Hulu bersama Polisi Hutan Taman Nasional Bukit 30 menangkap penjual tulang harimau sumatra.

oleh Syukur diperbarui 22 Okt 2022, 02:00 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2022, 02:00 WIB
Tersangka dan barang bukti tulang harimau sumatra yang dibawa ke Polres Indragiri Hulu.
Tersangka dan barang bukti tulang harimau sumatra yang dibawa ke Polres Indragiri Hulu. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Indragiri Hulu bersama jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Riau menangkap penjual organ satwa dilindungi. Satu pelaku ditangkap karena menyimpan tulang harimau sumatra.

Diduga, tersangka R akan menjual tulang harimau itu. Dia sedang menunggu calon pembeli dengan harga yang cocok sehingga baru melepas barang ilegalnya itu.

Kepala Polres Indragiri Hulu Ajun Komisaris Besar Bachtiar Alponso melalu Kasi Penmas Ajun Inspektur Dua Misran menjelaskan, R ditangkap pada Rabu petang, 19 Oktober 2022.

"Lokasinya di Jalan Lintas Timur, Siberida, Kecamatan Batang Gansal, Indragiri Hulu," kata Misran, Kamis siang, 20 Oktober 2022.

Misran menjelaskan, pengungkapan berdasarkan informasi dari petugas Taman Nasional Bukit 30 terkait penjualan tulang belulang harimau sumatra. Hal ini dikoordinasikan dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Indragiri Hulu.

Reskim dan Polisi Hutan Taman Nasional Bukit 30 melakukan penyelidikan. Salah seorang polisi kemudian menyamar menjadi pembeli.

"Tersangka sepakat melakukan transaksi di depan BRI Unit Batang Gansal, jalan lintas tersebut," ucap Misran.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Disimpan di Rumah

Begitu melihat pelaku, polisi yang menyamar tadi langsung menangkap tersangka, disusul petugas lainnya. Hanya saja saat itu, tersangka tidak membawa barang bukti.

"Hasil interogasi, tersangka menyebut tulang harimau disimpan di rumahnya," kata Misran.

Tim gabungan menuju ke rumah tersangka. Penggeledahan dilakukan dan petugas menemukan tulang belulang harimau sumatra yang hendak dijual.

"Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut," kata Misran.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya