Liputan6.com, Semarang - Polda Jateng mengungkap produksi oli palsu dengan omzet miliaran rupiah yang berpusat di Kota Semarang. Dalam penggerebegan pabrik oli palsu di Komplek Perumahan di Kota Semarang Polda Jateng mengamankan ribuan botol oli palsu siap edar.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, menjelaskan pengungkapan pabrik oli palsu dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng.
Oli palsu khusus untuk motor, diproduksi di Semarang oleh pelaku, kemudian dijual ke sejumlah daerah di Jawa Tengah hingga ke Kalimantan. Produksi oli palsu asal Semarang mencapai 3.000 botol per hari.
Advertisement
“Ini dibuat dengan canggih, masyarakat susah membedakan oli ini palsu atau asli,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, di TKP pengungkapan, daerah Semarang Utara, Kota Semarang, Kamis (20/10/2022).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Dwi Sibagio menguraikan, pabrik oli palsu di Semarang menyasar konsumen motor dengan pasar di pulau Jawa dan Kalimantan.
"Lokasi produksi oli palsu ada di tiga lokasi. Di Kota Semarang ada di Jl. Widoarjo Batik Gayam nomor 35 RT05/RW11, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Jalan Kayumas Timur nomor 10 dan Jalan Kayumas Timur nomor 28, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara," kata Direskrimsus Polda Jateng.
Ancaman
Pengungkapan oli palsu di Semarang, Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap dua tersangka; Djiwa Kusuma Agung (41) alias Agung alias Anton sebagai pembuat dan Ali Mahmudi (40) selaku distributornya.
"Tersangka Ali Mahmudo bertugas menjualkan oli palsu ke warga masyarakat,” tambah Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio.
Dari temuan di lokasi pabrik, diketahui oli yang dipalsukan bermerek Yamalube dan AHM.
Tanpa pelumas, namun oli palsu dibuat dengan material parafin cair, yang biasa digunakan untuk membuat lilin, sabun dan kosmetika.
Untuk mengelabuhi konsumen, pelaku sengaja menggunakan botol bekas untuk mengemas oli palsu kemudian dijual secara online.
Modus operandinya, oli palsu itu dikemas dalam botol-botol kosong yang diperoleh dari penyedia botol oli bekas di wilayah Klaten. Harga untuk 24 botol kosong plus tutup dan kardus yakni Rp120ribu.
Untuk mengelabuhi polisi, pelaku sengaja mengangkut oli palsu dengan menggunakan mobil boks tertutup dan diluar boks sengaja dipasang cover mobil angkutan roti dan garam.
“Harga oli palsu merek Yamalube kemasan botol delapan ratus mili dan satu dusnya berisi dua puluh empat botol yaitu enam ratus ribu rupiah. Kalau harga aslinya satu juta delapan puluh ribu rupiah, jadi ada selisihnya cukup banyak,” ujar Dirreskrimsus.
Omzet pabrik oli palsu itu Rp30 juta per hari atau sekira Rp900 juta per bulan. Dua tahun ini sudah dapat keuntungan Rp23 miliar. Keuntungannya sangat besar,” tambah Direskrimsus Polda Jateng.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus ini, di antaranya 6 mobil boks sebagai alat angkutan, mesin pencetak label, 6 tandon penampungan oli, 50 drum kosong bekas oli curah, 222 dus botol kosong, 104 ikat kardus, 2000 karung plastik berisi tutup botol, dan hampir 7000 botol oli hasil pelanggaran merek.
Tersangka AM mengaku bisa memproduksi oli palsu belajar secara online melalui Video yang didapat di akun YouTube.
“Pemesanannya online, konsumen (distributor) tahu kalau itu palsu,” aku tersangka AM.
Kepala Subdirektorat I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Rasyid Hartanto, menambahkan secara kasat mata untuk mengetahui oli palsu dan asli bisa dari tutupnya.
“Yang asli tutupnya lebih rapi dibanding yang palsu. Plastiknya tidak solid, tidak rapi, yang palsu warnanya buram. Kalau yang Yamalube asli tutup warna hitam, yang palsu warnanya emas,” kata Rasyid sambil menunjukan kondisi kemasan oli palsu.
Pihaknya sendiri akan menunggu hasil laboratorium lanjutan untuk pengecekan lebih lanjut. Termasuk berkoordinasi dengan produsen asli termasuk pemegang mereknya.
Advertisement