Tim Advokasi Keadilan Iklim Desak Kementerian ESDM Cabut Izin Usaha PLTU Tanjung Jati A

Setelah izin lingkungan dibatalkan pengadilan, kini izin usaha PLTU Tanjung Jati A didesar agar dicabut.

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 04 Nov 2022, 04:00 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2022, 04:00 WIB
PLN memastikan terus pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sesuai rencana. Foto: PLN
PLN memastikan terus pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sesuai rencana. Foto: PLN

Liputan6.com, Bandung - Tim Advokasi Keadilan Iklim mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mencabut Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) PLTU Tanjung Jati A.

Proyek PLTU yang terletak di Cirebon itu diketahui tidak memiliki dasar hukum kuat setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung membatalkan izin lingkungannya dalam sidang terbuka secara Elektronik (E-Court), Kamis, 13 Oktober 2022 lalu.

Saat itu, pihak pemberi izin yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat dinyatakan kalah dalam gugatan. Proyek PLTU Tanjung Jati A dinilai berpotensi merusak lingkungan, tidak didasarkan pada dokumen amdal yang layak, abai soal lepasan karbon dan perubahan iklim.

Melalui keterangan tertulis, tim advokasi mengabarkan, hingga batas akhir, Selasa (1/11/ 2022) ini, Kepala DPMPTSP Jawa Barat tidak menyatakan banding atas putusan pengadilan. Dengan demikian, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

“Dengan dibatalkannya Izin Lingkungan PLTU Tanjung Jati A secara hukum, tergugat harus segera mencabut Izin Lingkungan. Secara hukum proyek pembangunan PLTU Tanjung Jati A tidak dapat berjalan, jika tetap berjalan dengan tidak adanya izin lingkungan maka ada pelanggaran tindak pidana,” tegas Muit, kuasa hukum Tim Advokasi Keadilan Iklim.

“Izin lingkungan merupakan prasyarat untuk mendapatkan izin usaha, dalam perkara ini adalah IUPTL, dengan batalnya izin lingkungan maka izin usaha PLTU Tanjung Jati A juga batal,” imbuh Muit.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kemenangan Rakyat dan Lingkungan

Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat, Meiki Paendong, mengatakan, putusan pengadilan menunjukkan fakta hukum bahwa telah terjadi perubahan iklim dan harus diambil langkah penting untuk melakukan pencegahan.

“Kemenangan rakyat dan lingkungan ini tentu harus  menjadi momentum bagi semua terutama pemerintah, bahwa pembangunan pembangkit listrik energi fosil kotor terutama berbahan bakar batu bara harus segera berakhir. Karena tidak hanya mencegah laju perubahan iklim namun juga dampak pencemaran yang lainnya” kata

Meiki mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah seharusnya melakukan transisi energi menuju energi bersih terbarukan.

“Potensi Energi bersih terbarukan di Provinsi Jawa Barat sangat besar seperti energi surya dan lainnya. Dengan pengembangan energi bersih terbarukan maka pencegahan memburuknya perubahan iklim semakin nyata sehingga anak dan cucu kita akan tetap merasakan lingkungan baik dan sehat di kemudian hari,” tutup Meiki.

Perwakilan Koalisi Rakyat Bersihkan Cirebon, Adhinda Maharani, menyampaikan, pembatalan Izin Lingkungan PLTU Tanjung Jati A seharusnya bisa menjadi semangat untuk mencegah pembangunan PLTU di tempat lain di Indonesia.

Selain itu, pencegahan proyek ini juga menjadi kabar baik bagi para petambak udang yang sebelumnya terancam pembangunan PLTU Tanjung Jati A.

“Proyek pembangunan PLTU Tanjung Jati Akan menghasilkan lebih dari 350 juta ton CO2 selama masa usaha 30 (tiga puluh tahun). Pencegahan lepasan emisi sebesar itu tentu akan menjadi hal yang baik bagi bumi dan manusia," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya