Liputan6.com, Pekanbaru - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru menahan seorang warga negara asing (WNA) Myanmar berinisial WH. Sebelumnya, WH baru keluar dari penjara di Rutan Kota Dumai.
WNA Myanmar itu dijemput petugas Kantor Imigrasi Kota Dumai dari Rutan untuk diserahkan ke Rudenim. Selanjutnya, WH akan dideportasi ke negara asalnya dari Indonesia.
Advertisement
Kepala Kantor Imigrasi Kota Dumai Rezeki Putera Ginting menjelaskan, WH sebelumnya menjalani hukuman 2 tahun 3 bulan penjara di Rutan Kota Dumai.
"Dia terlibat tindak pidana illegal fishing di perairan Dumai," kata Rezeki, Jumat petang, 18 November 2022.
Rezeki menjelaskan, hukuman itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 13/Pid.Sus/2021/PN Dumai tanggal 11 Februari 2021.
Majelis hakim menilainya WH terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.
"Setelah selesai menjalani masa hukuman dari Rutan Dumai, WH diserahkan oleh pihak Rutan ke imigrasi, selanjutnya dipindahkan ke Rudenim Pekanbaru," jelas Rezeki.
Rezeki menjelaskan, pemindahan dilakukan sebagai masa tunggu sebelum jadwal deportasi WNA Myanmar itu keluar.
"Jadwal ini perlu waktu karena mempersiapkan dokumen perjalanan dan hal-hal teknis lainnya," terang Rezeki.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Hargai Hukum Indonesia
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu menyatakan pihaknya selalu siap mengawasi dan menindak WNA melakukan pelanggaran hukum.
"Semuanya demi menjamin stabilitas keamanan dan ketertiban di negara kita," jelas Jahari.
Jahari menjelaskan, WNA terbukti melanggar harus diberi hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Dengan demikian, setiap WNA dapat menghargai hukum yang berlaku di Indonesia dan turut mematuhi peraturan yang ada," ujar Jahari.
Advertisement