Keluar Penjara WNA Myanmar Langsung Ditahan Lagi, Ada Apa?

Rudenim Pekanbaru menahan seorang WNA Myanmar berinisial WH yang baru saja keluar dari penjara untuk dideportasi dari Indonesia. 

oleh Syukur diperbarui 20 Nov 2022, 05:00 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2022, 05:00 WIB
WNA Myanmar pelaku ilegal fishing di Kota Dumai diserahkan ke Rudenim Pekanbaru untuk dideportasi dari Indonesia.
WNA Myanmar pelaku ilegal fishing di Kota Dumai diserahkan ke Rudenim Pekanbaru untuk dideportasi dari Indonesia. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru menahan seorang warga negara asing (WNA) Myanmar berinisial WH. Sebelumnya, WH baru keluar dari penjara di Rutan Kota Dumai

WNA Myanmar itu dijemput petugas Kantor Imigrasi Kota Dumai dari Rutan untuk diserahkan ke Rudenim. Selanjutnya, WH akan dideportasi ke negara asalnya dari Indonesia. 

Kepala Kantor Imigrasi Kota Dumai Rezeki Putera Ginting menjelaskan, WH sebelumnya menjalani hukuman 2 tahun 3 bulan penjara di Rutan Kota Dumai. 

"Dia terlibat tindak pidana illegal fishing di perairan Dumai," kata Rezeki, Jumat petang, 18 November 2022. 

Rezeki menjelaskan, hukuman itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 13/Pid.Sus/2021/PN Dumai tanggal 11 Februari 2021.

Majelis hakim menilainya WH terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. 

"Setelah selesai menjalani masa hukuman dari Rutan Dumai, WH diserahkan oleh pihak Rutan ke imigrasi, selanjutnya dipindahkan ke Rudenim Pekanbaru," jelas Rezeki.

Rezeki menjelaskan, pemindahan dilakukan sebagai masa tunggu sebelum jadwal deportasi WNA Myanmar itu keluar. 

"Jadwal ini perlu waktu karena mempersiapkan dokumen perjalanan dan hal-hal teknis lainnya," terang Rezeki. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Ini:


Hargai Hukum Indonesia

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu menyatakan pihaknya selalu siap mengawasi dan menindak WNA melakukan pelanggaran hukum. 

"Semuanya demi menjamin stabilitas keamanan dan ketertiban di negara kita," jelas Jahari. 

Jahari menjelaskan, WNA terbukti melanggar harus diberi hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

"Dengan demikian, setiap WNA dapat menghargai hukum yang berlaku di Indonesia dan turut mematuhi peraturan yang ada," ujar Jahari. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya