Liputan6.com, Gorontalo - Tenaga kerja honorer daerah di lingkungan pemerintahan masih menjadi perhatian. Pasalnya, hingga akhir tahun 2022, mereka masih menanti kabar atas nasib mereka diberhentikan atau diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tenaga honorer di Indonesia saat ini masih diliputi keresahan dan ketidakjelasan. Mulai dari minimnya penghasilan yang diterima, hingga statusnya yang tidak jelas arahnya.
Advertisement
Baca Juga
Kondisi bahkan dirasakan oleh Zakir, salah satu honor daerah di Gorontalo ini mengaku jika saat ini dirinya dan teman-teman dilema. Musabab, informasi penghilangan tenaga honorer saat ini masih mendengung di telinga mereka.
"Kalau mau jujur, sebenarnya dilema juga saya dan teman-teman. Honor tidak jelas statusnya," kata Zakir.
Dia mengaku, selain penghilangan tenaga honorer, yang saat ini menjadi kekhawatiran mereka adalah, berkurangnya alokasi anggaran untuk mereka tahun 2023. Dinas tempat ia bekerja saat ini sudah memberikan informasi jika tahun depan ada pengurangan honor.
"Ini juga yang membayangi kami. Ketika dikeluarkan dari sini, kami mau kerja di mana?," tuturnya.
Sementara, kata Zakir, pekerjaan ini sudah dilakoni sudah bertahun-tahun. Tidak mungkin baginya untuk mencari pekerjaan baru yang dimulai dari awal.
"Saya sudah bertahun-tahun jadi honorer. Kenyamanan sudah saya dapatkan, jika diberhentikan tidak mungkin cari kerja dan belajar dari nol lagi," ungkapnya.
Informasi dari pemerintah pusat seakan hanya jadi angin segar yang berlalu begitu saja. Usai pendataan tenaga honorer beberapa bulan lalu, hingga kini belum ada penyelesaian dan kabar selanjutnya.
"Beberapa bulan lalu kami di data, tiba-tiba ada informasi yang diangkat jadi ASN hanyalah petugas kesehatan dan guru," ujarnya.
"Pemerintah jangan hanya memprioritaskan honorer tenaga kesehatan dan guru. Mudah-mudahan dengan adanya perubahan UU ASN bisa ada harapan," imbuhnya.
Simak Video Pilihan Ini:
Bunyi RUU ASN
Mengutip draft Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU ASN, Jumat (16/12/2022), Tenaga honorer yang sudah mengabdi lama bersama pemerintah didorong untuk diangkat langsung menjadi PNS. Ketentuan ini ditulis dalam pasal sisipan baru, yakni Pasal 131A.
"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90," terang Pasal 131A ayat (1).
Sebagai catatan, tenaga honorer akan naik pangkat jadi PNS dengan didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
Selain itu, pengangkatan jadi PNS juga memprioritaskan tenaga honorer yang memiliki masa kerja paling lama, serta bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik.
"Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya," tertulis di Pasal 131A ayat (4).
Advertisement