Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap 7 tersangka peredaran ganja. Kurang lebih 73 kilogram daun ganja kering disita sebagai barang bukti.Â
Kepala Polresta Pekanbaru Komisaris Besar Pria Budi SIK menjelaskan, tersangka ditangkap dalam waktu dan lokasi berbeda. Ganja itu rencananya dikirim ke Jakarta menggunakan jasa ekspedisi.
Advertisement
Baca Juga
Pengusaha ekspedisi tidak tahu menahu paket yang dikirim merupakan barang haram. Para tersangka menulis barang yang dikirim merupakan suku cadang kendaraan bermotor.Â
"Tersangka mengelabui jasa ekspedisi dengan menulis barang yang dikirim adalah sparepart mobil," kata Pria didampingi Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Komisaris Manapar Situmeang, Senin siang, 19 Desember 2022.
Pria menjelaskan, rangkaian pengungkapan 73 kilogram ganja ini dimulai pada 5 Desember 2022. Petugas mendapat informasi pengiriman 35 kilogram ganja ke Jakarta melalui jasa ekspedisi di Pekanbaru.Â
Awalnya, petugas menangkap 2 tersangka dengan barang bukti 2 gram sabu dan 35 kilogram ganja. Dari pengiriman 35 kilogram ganja melalui ekspedisi itu, petugas melakukan control delivery.Â
"Dari sini tertangkap lagi 2 tersangka, kemudian dilakukan pengembangan lagi," ucap Pria.
Â
**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:
1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
3 Buronan
Dalam pengembangan, petugas mendapatkan informasi puluhan kilogram ganja itu berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara. Polisi lalu menyamar dan berpura-pura sebagai pemesan.Â
"Berhasil disita lagi 38 kilogram ganja di Gunung Tua, Mandailing Natal, ada 3 tersangka ditangkap," ucap Pria.Â
Pria menjelaskan, ketujuh tersangka ini berinisial Tbs, Ah, Sm, Ar, As, Am dan Mr. Para tersangka ada yang berasal dari Pekanbaru, ada yang dari Medan hingga Jakarta.
"Walaupun masih satu rangkaian, para tersangka tidak saling kenal satu dengan lainnya," kata Pria.Â
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 3 pria sebagai buronan. Ketiganya diduga sebagai pengendali hingga calon penerima daun ganja untuk diedarkan di Jakarta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Â
Advertisement