Jaksa Akhirnya Kantongi Audit Kerugian Negara Korupsi Bansos Siak, Siapa Tersangkanya?

Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau akhirnya mengantongi audit kerugian negara pada kasus korupsi bansos Siak setelah bertahun-tahun menunggu.

oleh Syukur diperbarui 13 Jan 2023, 16:00 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya mengantongi audit kerugian negara pada kasus korupsi bantuan sosial (bansos) fakir miskin dan anak cacat di Kabupaten Siak. Kasus di Sekretariat Daerah Negeri Istana ini sudah mulai diusut sejak tahun 2020.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau Rizky Rahmatullah menjelaskan, audit kerugian negara bansos Siak itu dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.

Hanya saja, mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Pekanbaru itu belum menyebut rincian kerugian negara dari korupsi yang terjadi pada 2014 hingga 2019 itu. 

"Intinya ada kerugian negara, ada jumlahnya," ucap Rizky, Kamis petang, 12 Januari 2023.

Dengan keluarnya hasil audit ini, penyidik masih menunggu arahan dari pimpinan Kejati Riau. Khususnya siapa pihak yang akan terseret sebagai tersangka atau menikmati uang negara tersebut. 

"Banyak pihak yang terkait, sudah diperiksa, ini melibatkan 14 kecamatan di Kabupaten Siak," ujar Rizky. 

 

 

Banyak Objek

Perkara korupsi bansos Siak ini naik ke penyidikan berdasarkan surat perintah nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020. Surat tersebut ditandangani langsung Kajati Riau saat itu, Mia Amiati tertanggal 29 September 2020 lalu.

Kasus ini naik penyidikan setelah Korps Adhyaksa Riau menemukan dua alat bukti. Pada pengusutan perkara ini, penyidik telah mengeluarkan ribuan surat panggilan saksi. Penyidikan memang memakan waktu cukup lama, dikarenakan luasnya objek penyidikan perkara. 

Untuk kegiatan belanja bansos sendiri, terdiri dari 15 item. Diantaranya, pertama, bansos untuk rumah tangga miskin dan lansia terlantar, yang jumlah penerimanya 700 sampai 1.000 setiap tahunnya.

Kedua bansos untuk penyandang cacat, ketiga bansos untuk fakir miskin, keempat bansos untuk yatim piatu, kelima bansos untuk suku terasing, keenam bansos untuk mahasiswa PTIQ dan IIQ.

Ketujuh bansos untuk mahasiswa luar negeri, kedelapan bansos untuk rombongan belajar, kesembilan bansos untuk beasiswa S1, kesepuluh bansos untuk beasiswa S2, kesebelas bansos untuk beasiswa D3.

Keduabelas, bansos untuk beasiswa S1 akhir/skripsi, ketigabelas bansos untuk beasiswa S2 akhir/tesis, keempatbelas bansos untuk beasiswa D3 akhir, dan terakhir bansos untuk karya ilmiah.

Selain luasnya objek penyidikan yang meliputi banyak item, penyidikan perkara ini tahun anggarannya cukup panjang, yaitu 2014 sampai 2019. Tak hanya bansos, objek perkara ini juga terkait dengan belanja hibah, yang terdiri dari 40 objek penerima.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya