Liputan6.com, Garut - Kepolisian Resor Garut (Polres) Garut, Jawa Barat, lagi getol-getolnya memberikan program penghentian kasus hukum melalui Restorative Justice (RJ).
“Program yang kami jalankan restorative justrice terus berlangsung dan akan terus kami lakukan,” ujar Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat (27/1/2023).
Baca Juga
Rio mengatakan, penyelesaian kasus hukum melalui RJ sepanjang tahun kemarin, mendapatkan respons positif masyarakat Garut.
Advertisement
“Perlu kami sampaikan bahwa polres Garut telah melakukan RJ sepanjang 2022 sebanyak 265 kasus, baik yang sudah LP maupun laporan pengaduan,” kata dia.
Dari jumlah itu, kasus pencurian, penggelapan, hingga kasus perempuan dan anak, mendominasi tiga kasus paling banyak mendapatkan upaya RJ.
“Karena pihak terlapor dan pelapor sudah berdamai, maka itu (Restorative Justice) diperbolehkan secara KUHAP dan Undang-undang dan itu dibreakdown ke pak Kapolri,” kata dia.
Saksikan Video Pilihan Ini:
23 RJ Sejak Awal Tahun
Mereka merupakan kasus kecil dengan rata-rata ancaman di bawah 2,5 tahun penjara dengan kerugian di bawah Rp 2 juta rupiah. “Awal tahun ini pun yang paling paling banyak sama seperti itu (pencurian, penggelapan dan perempuan dan anak),” ujar dia.
Menurutnya, sesuai dengan instruksi Kapolri, penegakan hukum merupakan tahapan terakhir yang akan dilakukan penyidik pihak Kepolisian, dalam penanganan kasus yang melibatkan masyarakat.
“Jika sudah tercapai kesepakatan baik di LP maupun di laporan pengaduan, maka kita bisa melakukan Restorative Justice,” ujar Rio menegaskan.
Khusus tahun ini ujar, hingga akhir pekan ketiga Januari lalu, total program RJ yang telah diberikan polres Garut bagi para pihak yang tersangkut persoalan hukum mencapai 23 RJ.
“Kami mengedepankan upaya perdamaian, secara preentif dan preventif yang mana setelah ada kesepakatan bersama, maka tidak melanjutkan ke upaya penyidikan maupun pemberkasan dan lainnya,” papar dia.
Advertisement