Kekerasan Wartawan di Pohuwato, PWI Gorontalo Minta Polisi Gunakan Delik Pers

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo Kombes Pol Taufan Dirgantoro, mengapresiasi atas silaturahmi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 26 Feb 2023, 00:30 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2023, 00:30 WIB
PWI Gorontalo
PWI Gorontalo saat menyambangi Polda Gorontalo (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Kasus Kekerasan Jurnalis di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo kini terus bergulir. Sedikitnya, sudah 9 orang saksi yang diperiksa dalam kasus yang menimpa wartawan lokal Pohuwato baru-baru ini.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo Kombes Pol Taufan Dirgantoro, mengapresiasi atas silaturahmi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Gorontalo, dalam rangka mengawal proses hukum dugaan kekerasan pers di Kabupaten Pohuwato.

"Sekedar informasi kepada teman-teman PWI Gorontalo, bahwa bukti keseriusan Penyidik Polres Pohuwato, dalam menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan pers di Pohuwato, Penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi," kata Kombes Pol Taufan Dirgantoro

"Total ada 9 orang saksi, yang berada di tempat kejadian. Kemarin 5 orang sudah diperiksa, dan hari ini ada 4 orang," ungkapnya, Selasa (21/02/2023).

Dijelaskannya, berkaitan dengan permintaan PWI Gorontalo, agar menerapkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dalam kasus ini. Hal itu sudah dikomunikasikan dengan Kapolres Pohuwato, bahkan sudah menghubungi Kasat Reskrim Polres Pohuwato.

"Saya sudah hubungi Pak Kapolres Pohuwato dan Kasat Reskrim, terkait dengan permintaan teman-teman PWI. Namun, untuk saat ini penyidik masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi. Nanti akan digelar lagi kasusnya, nanti disaat gelar penyidik akan menentukan perkara ini diarahkan kemana," jelasnya.

Taufan pun berjanji akan selalu memberikan informasi kepada PWI Gorontalo, terkait perkembangan perkara. Selain itu, kasus ini sudah diprioritaskan oleh pihak Polres Pohuwato untuk segera diselesaikan.

"Nanti saya akan sampaikan setiap perkembangan perkara yang dilakukan penyidik ke PWI Gorontalo," ujarnya.

 

Simak juga video pilihan berikut:

Banyak Kasus Mandek

Ketua PWI Provinsi Gorontalo Fadli Poli menjelaskan, ada banyak kasus kekerasan pers di Gorontalo. Namun tak ada satupun yang bisa disebut tuntas.

"Tentu kedatangan kami ke sini menaruh harapan besar, agar persoalan kekerasan pers di Pohuwato bisa di selesaikan dengan menggunakan delik pers," harapnya.

Lebih lanjut kata Fadli, PWI Gorontalo juga turut mendampingi proses pengembangan kasus kekerasan yang dialami oleh salah satu wartawan Pohuwato saat liputan tersebut di salah satu perusahaan PT IGL.

"Kalau memang dibutuhkan tanggapan ahli pers, kami di PWI Gorontalo itu sudah ada Pak, tinggal menyurat pasti akan kami bantu dalam memberikan sudut pandang persnya," ketusnya lagi.

Sebelumnya, Kapolres Pohuwato AKBP Joko Sulistiono dihadapan sejumlah wartawan mengatakan bahwa, setiap warga negara itu berhak mendapatkan perlindungan hukum. Intinya laporan ini akan ditindaklanjuti.

“Sudah dilakukan visum, juga semua pihak terkait dalam kasus ini akan kita panggil secepatnya,” kata AKBP Joko Sulistiono.

Akan tetapi kata AKBP Joko, dalam memproses suatu kasus hukum, tentu akan ada tahapannya. Saat ini, kasus kekerasan terhadap wartawan sudah masuk dalam penyelidikan.

“Kami akan percepat juga pemeriksaan nanti. Jelas proses ini menjadi prioritas kami di Polres Pohuwato,” ia menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya