Polda Banten Hentikan Kasus Perseteruan Rozy Zay Hakiki dan Norma Risma

Polisi menyatakan laporan Rozy Zay, mantan suami Norma Risma, tidak bisa dilanjutkan ke ranah hukum.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 23 Feb 2023, 08:26 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2023, 08:02 WIB
Norma Risma dan Rozy Zay Hakiki. (Foto: Dok. Facebook Rozy Zay Hakiki)
Norma Risma dan Rozy Zay Hakiki. (Foto: Dok. Facebook Rozy Zay Hakiki)

Liputan6.com, Serang - Rozy Zay Hakiki mencabut laporan atas mantan istrinya, Norma Risma, di Polda Banten. Polisi pun menghentikan kasus perseteruan yang juga melibatkan Rihana itu.

Kasus perselingkuhan antara menantu dengan mertua itu viral di, setelah Norma Risma mengunggah kisahnya di media sosial (medsos). Hingga Rozy melaporkan mantan istrinya ke Ditreskrimsus Polda Banten dengan tudingan ke cemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE.

"RZ telah mencabut laporannya pada Senin, 23 Januari 2023 lalu. Saat ini Ditreskrimsus Polda Banten telah menghentikan proses penyelidikan laporan pengaduan RZ terhadap NR karena tidak ditemukan peristiwa tindak pidana," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, Rabu (22/02/2023).

Meski Rozy Zay Hakiki telah mencabut laporannya pada Senin, 23 Januari 2023, Ditreskrimsus tidak serta merta menghentikan kasusnya. Polisi memeriksa sejumlah saksi terlebih dahulu, kemudian meminta keterangan saksi ahli. Total, ada delapan saksi yang dimintai keterangan, termasuk saksi ahli bahasa dan ITE.

Setelah pengumpulan bukti dan keterangan dari para saksi, Ditreskrimsus Polda Banten melakukan gelar perkara pada Selasa, 21 Februari 2023, untuk memutuskan laporan Rozy Zay Hakiki bisa dilanjutkan atau tidak.

"Telah dilakukan gelar perkara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana ITE yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan korban atas nama RZ dan terlapor atas nama NR," terangnya.

Tidak Ada Unsur Pidana

Hasil pembahasan batang bukti serta keterangan saksi, kemudian dicabutnya laporan oleh Rozy Zay Hakiki, polisi menyatakan laporan mantan suami Norma Risma tidak bisa dilanjutkan ke ranah hukum.

"Tulisan yang dimuat melalui akun Tiktok milik NR belum terpenuhi dalam unsur pasal yang disangkakan yaitu Pasal 45 ayat 3 juncto 27 ayat 3 UU ITE," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya