Liputan6.com, Gorontalo - Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah daerah ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Global Gorontalo Gemilang (GGG).
Kedua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial AP selaku Direktur Utama dan SK sebagai Direktur Pelaksana BUMD, Senin (6/3/2023) malam.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya mengungkapkan bahwa, tim Penyidik tindak pidana khusus telah mendapati dugaan korupsi BUMD PT. GGG Tahun 2019.
"Nilai penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo kala itu sebesar Rp2,2 miliar," kata Armen Wijaya.
Armen mengatakan, dalam pengelolaan keuangan BUMD, penyidik telah menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 118 Tahun 2018 tentang rencana bisnis, kerja, anggaran, kerja sama, pelaporan dan evaluasi BUMD.
“Dengan terpenuhinya dua alat bukti dari hasil penyidikan, perbuatan yang dilakukan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 897 juta sebagaimana perhitungan dari BPKP Provinsi Gorontalo yang kami terima pada tanggal 8 Februari 2023,” ungkapnya.
Lebih lanjut Armen menyampaikan, para tersangka diduga melanggar pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.
“Setelah ditetapkan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan kepada para tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Gorontalo,” ungkapnya.