Liputan6.com, Medan Ribuan pil ekstasi beserta puluhan Kilogram (Kg) sabu diungkap tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut bersama Satresnarkoba Polrestabes Medan. Lokasi pengungkapan di Jalan Mahoni Batu 5, Kota Tanjungbalai, Sumut.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dalam pengungkapan itu turut ditangkap seorang pelaku berinisial RM alias Memet.
"Subdit Tiga Ditnarkoba (Polda Sumut) dan Polrestabes Medan yang mengungkap," kata Hadi, Jumat (10/3/2023).
Advertisement
Baca Juga
Diterangkan Hadi, barang haram itu dikemas pelaku dalam beberapa karung. Rinciannya, sabu seberat 46 Kg dan pil ekstasi sebanyak 19.760 butir. Sabu dan ekstasi ini dikemas dalam 6 goni.
"Dari TKP penyidik juga mengamankan satu unit handphone dan satu unit mobil Mitsubishi X-Pander yang digunakan pelaku," terangnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Berawal dari Informasi Masyarakat
Diterangkan Hadi, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan. Penyidik bergerak langsung ke Jalan Mahoni Batu 5, Kota Tanjungbalai.
Berbekal informasi tersebut, personel Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes Medan bergerak cepat memberhentikan mobil yang dikendarai pelaku.
"Kemudian, dilakukan penggeledahan mobil tersebut dan ditemukan enam karung goni berisikan kemasa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi," terangnya.
Advertisement
Keterangan Pelaku
Dari keterangan RM alias Memet, yang kini ditetapkan tersangka, barang haram tersebut berasal dari R, yang masih dalam penyelidikan, menyuruhnya untuk menjemput sabu dan pil ekstasi tersebut dari C, yang juga masih dalam penyelidikan di Tanjungbalai.
Namun, pengakuan RM belum ada dijanjikan upah oleh R. Saat ini penyidik tengah mengembangkan jaringan dan para pelaku lainnya.
"Penyidik masih mendalami jaringan kasus ini," Hadi menandaskan.