Liputan6.com, Balikpapan - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Balikpapan mendukung sikap Ketua Umumnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam menanggapi upaya Peninjauan Kembali (PK) sengketa hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, Sumatera Utara.
Menurut keterangan resmi DPP Partai Demokrat, kubu Moeldoko telah melayangkan PK guna menguji putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Demokrat versi AHY. Informasi yang diterima kubu AHY, PK tersebut diajukan pada 3 Maret 2023 lalu.
Baca Juga
Terkait hal tersebut DPC Partai Demokrat Balikpapan mengajukan permohonan perlindungan hukum MA atas perlawanan hukum kubu Moeldoko. Surat permohonan diserahkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan oleh Sekretaris Umum (Sekum) DPC Demokrat Balikpapan Mieke Heni bersama pengurus dan kader lainnya, Senin (3/4/2023).
Advertisement
"Sebagai bentuk menjaga kedaulatan dan kehormatan partai, kami merasa perlu untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan," tutur Mieke di PN Balikpapan.
Ia kembali menegaskan soliditas DPC Demokrat Balikpapan mendukung langkah-langkah DPP melalui Ketum AHY dalam menghadapi gugatan kubu Moeldoko.
"Kami loyal dan militan untuk Ketum AHY khususnya untuk Partai Demokrat. Begitu pula Ketua DPC kami Bapak Denni Mappa yang pada hari ini memantau dari Jakarta," imbuhnya.
Selain sebagai bentuk dukungan kepada AHY, pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Hukum DPC Demokrat Balikpapan Hairul Bidol menyatakan, permohonan perlindungan hukum ini sekaligus mengharapkan kebijaksanaan MA dalam menangani sengketa tersebut.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat dan simpatisan partai untuk bersama-sama mengawal proses hukum ini.
“Agar jangan sampai terjadi 'begal’'politik di Republik Indonesia ini. Perlu diingat, kubu Moeldoko ini sudah kalah 16 kali atas perkara yang sama,” tegas Hairul.
Lebih lanjut Hairul menerangkan, bahwa novum atau bukti baru yang kembali dilampirkan kubu Moeldoko pada berkas PK kali ini, masih sama dengan gugatan-gugatan sebelumnya.
“Artinya secara normatif, novum ini tidak bisa dianggap sebagai bukti baru. Maka dari itu permohonan perlindungan hukum ini agar MA menegakkan hukum seadil-adilnya,” jelasnya.
Sementara itu, AHY dalam keterangannya memastikan akan mengajukan kontra memori atas PK kubu Moeldoko. Kontra memori bakal diserahkan ke MA melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh tim hukum Demokrat.
"Secara resmi, hari ini, tim hukum kami mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut. Kita yakin, Demokrat berada pada posisi yang benar," bunyi keterangan AHY pada hari yang sama.