Liputan6.com, Jakarta - Jajaran pengurus DPD Demokrat Sulawesi Tengah mendatangi Pengadilan Tinggi Sulteng, Senin (3/4/2023) sebagai bentuk perlawanan terhadap kelompok KSP Moeldoko.
Baca Juga
Advertisement
Rombongan kader Demokrat yang terdiri dari 13 ketua DPC datang ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dipimpin Ketua DPD Demokrat Sulteng, Anwar Hafid.
Di Pengadilan Tinggi Sulteng mereka menyerahkan berkas kepengurusan sebagai bukti keabsahan kepengurusan DPC partai yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Aksi itu juga sebagai bentuk solidaritas dan kekompakan kader di Sulteng terhadap Ketum AHY untuk melawan Moeldoko yang telah melakukan PK baru-baru ini.
Kepada pihak pengadilan, Anwar meminta jaminan perlindungan hukum dari ulah kelompok manapun yang ingin merebut Partai Demokrat.
"Kami Partai Demokrat Sulteng dan 13 DPC tegas dan patuh terhadap Ketum AHY dan selalu siap berada di garda perjuangan menjaga marwah Demokrat dari kelompok-kelompok luar terutama KSP Moeldoko dan kroninya," tegas Anwar Hafid di Pengadilan Tinggi Sulteng, Senin (3/4/2023).
Sebelum mendatangi pengadilan, para pengurus DPC berdialog dengan AHY yang dihadiri seluruh pengurus DPC se-Indonesia, menyikapi PK di MA yang diajukan kelompok Moeldoko.
AHY dalam dialog itu menyebut tujuan pengajuan PK itu erat kaitannya dengan upaya menggagalkan pencapresan Anies Baswedan lantaran diajukan usai Demokrat bergabung dalam koalisi yang mengusung Anies.
"KSP Moeldoko mengajukan PK tanggal 3 Maret 2023, tepat satu hari setelah Partai Demokrat resmi mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden," kata AHY dalam dialog bersama pengurus DPC se-Indonesia, Senin (3/4/2024).