Cerita Disabilitas di Bandung Daftar Jadi Anggota Bawaslu

Keterwakilan disabilitas di Bawaslu dianggap penting. Pasalnya fungsi pengawasan Bawaslu saat peyelenggaraan Pemilu bagi disabilitas saat ini masih minim.

oleh Dikdik RipaldiArie Nugraha diperbarui 11 Apr 2023, 08:00 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2023, 08:00 WIB
Ratusan Orang dengan Gangguan Jiwa Ikut Pemilu 2019
Penghuni Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa (PSBLHS) 2 menggunakan hak pilihnya dalam pemilu serentak di Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (17/4). Pada Pemilu 2019, total pemilih dengan disabilitas grahita dan mental yang masuk DPT berjumlah 54.295 pemilih. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Bandung - Seorang warga Kota Bandung penyandang disabilitas netra, Suhendar, mendaftarkan dirinya untuk menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat pada pertengahan pekan lalu (Rabu, 5 April 2023).

Suhendar telah menyerahkan berkas persyaratan pada tim seleksi Bawaslu Jawa Barat di Hotel Asrilia. Bawaslu menggelar penjaringan anggota secara resmi dari 24 Maret-6 April 2023.

Mantan juru bicara Panti Sosial Bina Netra, Wyata Guna Bandung itu mendengar pengumuman pembukaan seleksi anggota Bawaslu Jawa Barat dikarenakan masa bakti anggotanya pada periode 2018-2023 berakhir.

"Ada peluang bagi difabel untuk menjadi anggota Bawaslu baik kota atau provinsi. Sekaligus untuk mengetahui sejauh mana implementasi dilapangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 maupun Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu) soal disabilitas dapat beperan aktif sebagai peyelenggara negara," ujar Suhendar saat menghubungi Liputan6.com, ditulis Bandung, Minggu, 9 April 2023.

Suhendar mengaku selama ini keterwakilan kelompoknya kurang terpenuhi sebagai penyelenggara dalam beberapa kali Pemilu.

Bahkan pada perekrutan penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan dan kelurahan beberapa waktu lalu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Suhendar mendengar hanya seorang disabilitas yang lolos.

Suhendar tidak mengetahui kendala pasti yang dihadapi kelompok disabilitas untuk berpartisipasi dalam tahapan penyelanggara pesta demokrasi di Indonesia ini.

"Apakah informasinya kurang ramah disabilitas, tidak terbuka atau difabelnya yang kurang berminat. Tapi kalau kurang berminat, ada banyak teman-teman yang menanyakan hal itu (cara mendaftar) kepada saya," kata Suhendar.

 

Keterwakilan Disabilitas Dinilai Masih Minim

Untuk mengetahui kendala dan proses perekrutan, Suhendar akhirnya mengikuti mekanisme dan mencoba mendaftar.

Diketahui olehnya, terdapat formasi disabilitas dalam proses perekrutan anggota Bawaslu Jawa Barat.

Berlandaskan pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa disabilitas dapat turut dalam penyelenggaraan negara, Suhendar mendaftarkan diri.

"Mari cek bareng-bareng dan uji bagaimana implementasi apakah sudah sesuai. Apakah hanya formalitas apa serius untuk implementasikan pasal 5 ini," sebut Suhendar.

Keterwakilan disabilitas di Bawaslu dianggap penting. Pasalnya fungsi pengawasan Bawaslu saat peyelenggaraan Pemilu bagi disabilitas saat ini masih minim.

Contohnya yang kerap terjadi di setiap Pemilu yakni terkendala teknis semisal keberadaan alat bantu mencoblos.

Karena kekurangan, Suhendar menyebutkan pemilih disabilitas akhirnya diganti dengan pendamping.

"Itu menyalahi asas Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil alias Luber Jurdil. Kalau yang difabel daksa bisa tahu pendampingya curang atau tidak. Kalau difabel netra bagaimana?," ucap Suhendar.

Suhendar berharap dengan upayanya tersebut, perhatian terhadap disabilitas ketika pesta rakyat akan meningkat terutama dalam penggunaan hal pilih mereka.

Diharapkan pada Pemilu 2024 tidak terjadi lagi penggantian alat bantu mencobos diganti dengan pendamping seperti itu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya