Uji Nyali Dengan Miras, Berani Keroyok Polisi

Jangankan sama masyarakat sama aparat penegak hukum mereka sangat berani melakukan pengeroyokan, mereka tibanya di sini malah membuat onar.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 27 Apr 2023, 11:00 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2023, 11:00 WIB
Wajah tiga wisawatan asal Kecamatan Solokan Jeruk Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pelaku pengeroyokan terhadap Briptu R, yang tengah bertugas di objek wisata Pantai Santolo Garut. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Wajah tiga wisawatan asal Kecamatan Solokan Jeruk Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pelaku pengeroyokan terhadap Briptu R, yang tengah bertugas di objek wisata Pantai Santolo Garut. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut Diduga dalam pengaruh alkohol, tiga wisawatan asal Kecamatan Solokan Jeruk Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat melakukan pengeroyokan terhadap Briptu R, yang tengah bertugas di objek wisata Pantai Santolo Garut.

Tiga tersangka RE (21), DL (19) dan AA (20) tersebut, menyerang anggota Satpolairud Polres Garut yang berusaha mendamaikan perselisihan antar pengunjung pada momen libur lebaran 2023.

“Mereka bukannya menurut malah menganiaya anggota kami hingga menyebabkan luka,” ujar Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Rabu (26/4/2023).

Menurutnya, pengeroyokan berlangsung Senin (24/04/2023) lalu. Saat itu, korban menerima informasi adanya tiga pria mabuk berbuat onar mengganggu wisatawan dan pemilik toko.

Dibantu briptu F, korban kemudian bergegas mendatangi lokasi kejadian dengan tujuan mendamaikan, karena situasi sudah tidak kondusif.

“Salah satu tersangka tidak terima saat hendak dibawa ke kantor polisi, lalu memukul wajah korban,” katanya.

Rio menilai, penyerangan dan pengeroyokan yang dilakukan tiga pengunjung asal Bandung tersebut, sudah melampaui batas hingga perlu penindakan petugas.

“Jangankan sama masyarakat sama aparat penegak hukum mereka sangat berani melakukan pengeroyokan, mereka tibanya di sini malah membuat onar,” ujar dia.

Saat ditangkap, ketiganya dalam keadaan teler berat akibat pengaruh alkohol.

Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 212 KUHP subsider Pasal 214 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

“Kita jerat pasal berlapis dan melawan terhadap penegak hukum dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujar dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya