Lakukan Pelanggaran Disiplin, Satu ASN di Gunungkidul Diberhentikan

Tiga ASN di Gunungkidul mendapat hukuman disiplin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul. 2 dihukum displin dengan diturunkan pangkat, satu ASN diberhentikan dengan hormat tidak atas kemauan sendiri.

oleh Hendro diperbarui 24 Mei 2023, 20:00 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2023, 20:00 WIB
Bupati Gunungkidul H. Sunaryanta
Bupati Gunungkidul Sunaryanta saat melakukan prosesi pemberian hukuman disiplin terhadap 3 ASN di jajaran pemerintah kabupaten.

Liputan6.com, Gunungkidul - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah kembali menjatuhkan sanksi terhadap 3 orang aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai dinas, Selasa (23/5/23) pagi. Hal tersebut disampaikan Bupati Gunungkidul Sunaryanta secara resmi di Sekretariat Daerah.

Kepala DKPPD Gunungkidul, Iskandar menyampaikan sepanjang pada bulan maret hingga april telah dilakukan pemeriksaan hingga penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang ASN yaitu DPW seorang ASN di Dinas Pendidikan, R seorang PNS Kapanewon Panggang, dan TR, seorang PPPK pada Dinas Pendidikan.

"2 diantaranya mendapat hukuman disiplin, dan 1 orang mendapat hukuman disiplin berat dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," kata Iskandar.

Iskandar menyebut bahwa ASN DPW terbukti bersalah melakukan pelecehan dan melanggar Pasal 5 huruf m Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 sehingga dijatuhi sanksi hukuman disiplin. Sedang berdasarkan Pasal 13 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Sedangkan ASN R secara sah terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan selama 51 hari kerja sejak 4 Januari sampai dengan 6 April 2023, sehingga melanggar ketentuan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN berdasarkan Pasal 11 ayat (2) huruf d poin 3 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. 

Dan untuk ASN TR yang merupakan PPPK terbukti melakukan pernikahan Siri dan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi ASN. 

"Untuk TR dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan golongan setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun berdasarkan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 79 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara," terangnya.

Penjatuhan hukuman disiplin, lanjut Iskandar, dilakukan dalam rangka memberikan pembinaan maupun efek jera bagi ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk tidak melakukan perbuatan tidak terpuji dalam bentuk apapun. Diharapkan pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN dapat ditekan bahkan mungkin dihilangkan demi Kabupaten Gunungkidul yang lebih maju, responsif, dan selalu mengedepankan pelayanan publik. 

Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengimbau kepada pejabat ASN di lingkungan pemerintah daerah untuk menjalankan tugas dengan baik. Terlebih terkait dengan tindakan di luar jam kerja karena status ASN melekat sepenuhnya pada setiap ASN.

Bupati menyebut bahwa saat ini di era keterbukaan publik, masyarakat dapat mengakses seluruh kegiatan ASN baik di lingkungan pekerjaan mauoun kehidupan pribadi. Tentunya hal ini memiliki dampak yang dirasakan secara langsung maupun tidak langsung. 

"Jadi kita harus bekerja sesuai aturan yang berlaku saat bekerja, bahkan di media sosial juga ada batasan-batasannya," terang bupati.

Orang nomor satu di Gunungkidul tak segan segan akan memeberikan sanksi mulai dari disiplin ringan hingga berat kepada ASN yang terbukti melanggar. Bahkan, dirinya juga akan memberikan penghargaan kepada ASN yang berprestasi.

"Tetap diberikan sanksi sesuai aturan, dan akan diberikan penghargaan kepada yang berprestasi," tutupnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya