Liputan6.com, Bulungan - Seorang wanita berinisial U (88) di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), menjadi korban penganiayaan pembunuhan. Pelakunya adalah EHI (36) yang nekat membunuh wanita lanjut usia (lansia) itu, lantaran ditolak saat mengajak korban melakukan hubungan intim atau persetubuhan.
Kapolda Kaltara, Irjen Daniel Adityajaya mengatakan, pelaku nekat membunuh korban dengan cara dipukul. Kasus itu bermula ketika, pelaku yang sehari-harinya mengantar air galon mendatangi Panti Sosial Tresna Werdha Marga Rahayu pada Jumat (19/5/2023) sekitar pukul dua dini hari.
Setibanya di pantai sosial tersebut, pelaku tiba-tiba melihat seorang wanita lansia yang sedang duduk di teras dengan menggunakan handuk. Pelaku pun langsung mendatangi wanita tersebut dan langsung menawarkan untuk memijat kaki korban di dalam kamar.
Advertisement
Baca Juga
"Saat di kamar, pelaku menyuruh korban untuk berbaring di lantai. Namun, si nenek (korban) tidak mau (baring di lantai)," kata Kapolda dalam rilisnya kepada media, Rabu (23/5/2023).
Saat masih di dalam kamar, tiba-tiba saja handuk yang digunakan korban terbuka. Akibatnya, nafsu birahi pelaku yang tak tertahan tiba-tiba memaksa korban untuk melakukan hubungan intim, namun ajakannya ditolak. Akibat penolakan itu, pelaku yang tidak terima langsung melayangkan dua pukulan yang mengenai bagian kanan dan kiri pelipis korban.
"Setelah dipukul, pelaku sempat setubuhi korban. Bahkan sampai korban lemas. Tapi karena ada suara gaduh, pelaku dengan cepat kabur melarikan diri," ucap Kapolda.
Sebelumnya, kepolisian dari Satreskrim Polresta Bulungan dibantu tim Jatantras Dit Reskrimum Polda Kaltara melakukan penyelidikan terhadap tewasnya wanita lansia di Panti Sosial Tresna Werda Marga Rahayu di Jalan Kaka Tua, Tanjung Selor, Provinsi Kaltara, Jumat (19/05/2023) lalu. Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan seseorang yang berlari keluar dari arah pantai menuju ruas jalan.
Bahkan, dalam rekaman CCTV tersebut, tak seorang pun yang berani mendekat lantaran pelaku membawa parang. Akan tetapi, barang bukti berupa parang dan tas yang diduga milik pelaku berhasil ditemukan pihak kepolisian.
"Berdasarkan hasil penelusuran di CCTV, keberadaan pelaku berhasil ditemukan di tempat kerjanya," kata Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Agus Nugraha.
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan, polisi mendapatkan petunjuk berdasarkan hasil olah TKP dan barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian. Beberapa keterangan saksi juga dimintai keterangan, dan mengarah pada pelaku.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Senin (22/5/2023) di tempat kerjanya di Jalan Kedondong, Tanjung Selor Hilir, Provinsi Kaltara. Polisi juga telah memintai keterangan kepada beberapa saksi. Dari petunjuk yang diperoleh, mengarah pada pelaku.
"Tapi kami masih akan mendalami terhadap orientasi pelaku. Kejiwaan pelaku akan kita periksa dulu. Karena jangan sampai ada kelainan orientasi seks mengingat korban sudah berusia lanjut," ujar Kapolresta.
Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa senjata golok atau parang, sepeda motor Honda Revo, sendal pelaku dan beberapa barang lainnya milik pelaku dan korban.
Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan dan atau 351 KUHP ayat 1, tentang penganiayaan berat dan atau 285 KUHP, yaitu dengan memaksa seorang wanita bersetubuh.